Firli Bahuri disebut sempat ikut rapat ekspose gelar perkara kasus korupsi yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal, dia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan kepada mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Menyikapi hal ini, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengaku pihaknya tidak bisa melarang Firli untuk ikut dalam rapat ekspose kasus korupsi karena Keppres soal pemberhentian yang bersangkutan belum keluar.
“Pak Firli mengikuti ekspose kita juga tidak bisa melarang karena dia juga belum mendapatkan surat keputusan pemberhentian,” ujar Tanak saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (25/11/2023).
Tanak menerangkan, hak Filri sebagai Ketua KPK dicabut sementara setelah surat Keputusan Presiden (Keppres) Jokowi dikeluarkan, Jumat (23/11/2023) malam kemarin.
“Tetapi, efektivitas secara hukum berlakunya itu setelah adanya keputusan presiden,” ujar Tanak.
Sejauh ini, pihak KPK, kata Tanak menunggu surat fisik resmi pemberhentian sementara Firli dan penunjukan Nawawi Pomolango sebagai Plt Ketua KPK. Ia berharap surat tersebut dikirim kepada KPK, Senin (27/11/2023) besok.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah resmi memberhentikan sementara Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengatakan Keppres pemberhentian sementara itu sudah ditandatangani Jokowi. Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango ditetapkan sebagai Ketua KPK sementara.
Leave a Reply
Lihat Komentar