Pesawat ATR 42-500 milik Indonesia Air Transport (IAT) yang disewa oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengalami kecelakaan di wilayah Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Pesawat tersebut sedang menjalankan misi patroli kelautan dan membawa 10 orang, terdiri dari tujuh kru pesawat dan tiga penumpang yang merupakan pegawai KKP.
Ketiga pegawai KKP berada di dalam pesawat untuk menjalankan tugas pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan melalui patroli udara di wilayah pengelolaan perikanan. Mereka berasal dari Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), unit yang selama ini berperan strategis dalam pengawasan aktivitas kelautan dan perikanan nasional.
Pengawasan Laut
Peristiwa ini kembali menegaskan pentingnya pembenahan infrastruktur dan peralatan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan yang hingga kini masih belum memadai. Keterbatasan armada kapal patroli laut mendorong KKP mengandalkan pesawat udara yang disewa dari pihak swasta, dalam hal ini IAT.
Pengawasan laut sejatinya melibatkan lintas kementerian serta TNI dan Polri. Agar lebih efektif, kerja sama tersebut perlu diperkuat dengan pemanfaatan platform teknologi terkini. Pesawat ATR 42-500 berkode PK-THT yang mengalami kecelakaan difungsikan sebagai airborne surveillance, yakni pesawat patroli udara untuk memantau wilayah perairan secara visual dan operasional.
Pesawat patroli jenis ini dituntut mampu terbang rendah untuk mengidentifikasi objek secara detail serta memiliki daya jelajah hingga sekitar lima jam. Fungsi utamanya adalah mendeteksi dan memverifikasi kapal yang dicurigai melakukan pelanggaran di laut. Data hasil patroli udara kemudian dikirim ke Command Center KKP dan dijadikan target operasi bagi kapal pengawas di perairan.
Data tersebut diintegrasikan ke dalam Vessel Monitoring System (VMS), yang berbasis satelit. Idealnya, VMS lebih dahulu mendeteksi kapal yang tidak aktif atau berada di zona terlarang, lalu pesawat patroli dikirim untuk melakukan verifikasi visual langsung. Oleh karena itu, pesawat yang digunakan semestinya memiliki konfigurasi khusus yang berbeda dari pesawat penumpang. Kelaikan operasional dan efektivitas skema sewa pesawat dari maskapai swasta patut diaudit secara menyeluruh.
Tantangan pengawasan wilayah perairan nasional sangat besar dan menuntut penambahan infrastruktur KKP guna mempercepat efektivitas program kerja. Diperlukan sistem teknologi terintegrasi yang mampu mengelola sumber daya kelautan dari berbagai aspek: ekologi, ekonomi kelautan, sosial pesisir, hingga tata kelola pulau-pulau kecil.
Hingga kini, integrasi antara VMS, fleet management and control kapal inspeksi, Cooperative Astrophysics and Technology Satellite (CATSAT), basis data perizinan, dan logbook kapal belum berjalan optimal. Begitu pula dengan database karakteristik kapal inspeksi, parameter biologi laut untuk prediksi fishing ground, serta analisis oseanografi dan cuaca laut yang masih belum memenuhi standar kebutuhan operasional.
KKP sebenarnya telah memiliki infrastruktur seperti Fishing Monitoring Center (FMC) di Jakarta serta dua Regional Monitoring Center (RMC) di Batam dan Ambon. Ribuan unit transmitter VMS juga telah terpasang, termasuk integrasi radar kapal inspeksi dengan sistem VMS.
Dengan infrastruktur tersebut, data posisi, kecepatan, arah kapal, serta jenis dan jumlah hasil tangkapan semestinya dapat terpantau secara nasional di FMC, regional di RMC, dan lokal melalui radar kapal inspeksi terdekat. Selain itu, kapal inspeksi perikanan juga dilengkapi transmitter VMS sehingga pergerakannya dapat dipantau secara real time.
Namun dalam praktiknya, sistem ini belum berjalan optimal. Integrasi data masih lemah, standardisasi dan kalibrasi belum konsisten, dan operasionalisasi VMS belum efisien. Akibatnya, efektivitas pengawasan menurun dan bahkan berpotensi menimbulkan pemborosan bahan bakar serta biaya operasional.
Penguatan Sistem
Ke depan, sistem dan infrastruktur KKP harus mampu menyajikan informasi komprehensif tentang kondisi kelautan nasional, mulai dari status sumber daya laut, kondisi perairan, cuaca, kejadian penting di laut, hingga informasi navigasi dan keselamatan maritim.
Penguatan kapabilitas Direktorat Jenderal Pengawasan dan Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan menjadi urgensi. Tantangan eksploitasi sumber daya kelautan yang semakin intens di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil harus dijawab melalui transformasi strategi pengawasan yang progresif dan berbasis teknologi.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan mewajibkan setiap kapal perikanan penangkap maupun pengangkut ikan untuk memasang transmitter VMS. Sistem ini berfungsi sebagai instrumen utama dalam pemantauan aktivitas kapal perikanan berbasis satelit guna memastikan kepatuhan terhadap aturan penangkapan ikan.
Penguatan sistem VMS menjadi semakin penting mengingat keterbatasan armada pengawasan di daerah, di mana sebagian besar kapal patroli DKP provinsi masih berukuran di bawah 30 GT. Selain itu, diperlukan standar nasional kapal patroli untuk pengamanan laut Indonesia.
Sistem VMS juga harus terintegrasi dengan pengelolaan Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP3). Selama ini, sistem informasi HP3 masih lemah dan memicu persoalan dalam penguasaan serta pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Penguatan data dan verifikasi lapangan atas penguasaan wilayah pesisir menjadi kunci untuk mencegah konflik pemanfaatan ruang laut dan memastikan keberlanjutan sumber daya.













