inilahREVIEW
Ilustrasi penerbitan izin perkebunan dan tambang sebabkan bencana alam di Pulau Sumatera. (Foto: Inilah.com/Rez/Gemini AI).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Suara gemuruh itu bukan sekadar tanda bencana, melainkan penanda kegagalan yang sudah lama disimpan. Tanah bergerak dari hulu, air meluap tanpa kendali, dan desa-desa di Aceh, Sumatera Utara, serta Sumatera Barat tenggelam dalam lumpur. Sampai kapan bencana ini terus berulang?
Bencana tidak memilih. Rumah-rumah terlepas dari pondasinya, sawah terkubur, sungai meluap tanpa bentuk. Sampai Sabtu (13/12/2025) pukul 18.08 WIB, jumlah korban jiwa tercatat 1.006 orang. Angka yang besar, tapi tetap tidak mewakili kehilangan yang sesungguhnya.
Di salah satu lokasi pengungsian, seorang ibu menggenggam seragam sekolah anaknya. Kainnya basah, warnanya pudar, tak lagi bisa dipakai. Ia tidak tahu kapan anaknya bisa kembali ke sekolah. Tidak tahu apakah rumahnya bisa dibangun ulang di tempat yang sama, atau harus pergi entah ke mana.
Ada petani yang seumur hidupnya bergantung pada sebidang tanah. Longsor datang, ladang itu hilang. Ada anak-anak yang demam dan diare karena air bersih tak tersedia. Malam-malam mereka habiskan di tenda darurat, menggigil, mendengar hujan dengan rasa takut yang sama, apakah tanah akan bergerak lagi?
Pertanyaan dengan aksen khas Sumatera Utara pun muncul, “cemana” pascabencana? Jawaban negara selalu berkutat dalam bentuk angka. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memperkirakan biaya rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat mencapai Rp51,82 triliun. Aceh diperkirakan membutuhkan sekitar Rp25,41 triliun, Sumatera Barat Rp13,52 triliun, sisanya untuk Sumatera Utara. Anggaran itu disiapkan untuk membangun kembali jalan, jembatan, rumah, dan fasilitas umum.

Bencana ini tidak lahir semata dari hujan. Ia tumbuh dari hulu yang rusak bertahun-tahun. Dari hutan yang dibuka, dari sungai yang dipersempit, dari izin-izin yang dikeluarkan tanpa menghitung daya dukung alam.
Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mencatat sedikitnya 118 daerah aliran sungai (DAS) di Aceh dan Sumatera Utara terdampak banjir. Data itu diperoleh dari analisis citra satelit Sentinel-1A. Angka itu menggambarkan persoalan ini sistemik. Bukan satu sungai, bukan satu titik longsor.
“Nah, untuk daerah aliran sungai yang terdampak bencana, ini ada 118 DAS, daerah aliran sungai yang terdampak untuk Aceh dan Sumatera Utara yang bisa teridentifikasi oleh citra satelit kami,” kata Kepala BRIN, Arif Satria.
Jejak Korporasi di Balik Lumpur
Greenpeace Indonesia menilai sudah saatnya negara berhenti menyebut bencana di Sumatera dan Aceh sebagai peristiwa alam semata. Kerusakan hutan, tata kelola lingkungan yang rapuh, serta pembiaran terhadap aktivitas korporasi dinilai saling bertaut.
Senior Data Strategist Greenpeace Indonesia, Sapta Ananda Proklamasi, menyebut pemerintah tak bisa melepaskan diri dari tanggung jawab. Legalitas izin justru menjadi bagian dari masalah.
“Kami memandang bahwa dugaan keterlibatan aktivitas pembalakan liar dan perusahaan-perusahaan pemegang konsesi harus ditindak secara tegas, baik sanksi administratif maupun pidana. Jika sebuah perusahaan terbukti mengabaikan kewajiban perlindungan hutan, membuka kawasan lindung, atau melakukan praktik ilegal, maka negara wajib mengenakan denda, pencabutan izin, pemulihan ekologis wajib tanaman ulang, dan proses hukum atas kejahatan lingkungan. Tanpa itu, bencana akan terus berulang,” ujarnya saat berbincang dengan Inilah.com.
Memperbaiki jalan dan rumah tanpa menyentuh akar masalah hanya akan memindahkan bencana ke waktu berikutnya.

“Pembenahan tata lingkungan hanya mungkin terjadi jika pemerintah berani menata ulang perizinan, membuka data konsesi secara transparan, dan memulihkan fungsi DAS yang rusak akibat ekspansi industri ekstraktif dan perkebunan. Rehabilitasi tidak cukup bila akar masalahnya, yaitu regulasi longgar, tumpang tindih izin, dan minimnya penegakan hukum tetap dibiarkan. Rekonstruksi fisik pascabencana tidak akan mengurangi risiko jika regulasi yang salah tetap dipertahankan,” tuturnya.
Audit independen tata ruang, moratorium izin baru di wilayah rawan bencana, serta penerapan prinsip strict liability terhadap korporasi yang berkontribusi pada banjir dan longsor, sudah menjadi kebutuhan mendesak.
Negara Menagih
Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mencatat 71 perusahaan sawit dan tambang ditagih denda karena menggunakan kawasan hutan tanpa izin.
“Itu sudah dilakukan per hari ini terhadap 71 perusahaan korporasi, yang terdiri dari korporasi sawit dan tambang,” kata Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, Selasa (9/12/2025).
Sebanyak 49 perusahaan sawit ditagih Rp9,42 triliun, namun baru Rp1,84 triliun yang dibayarkan. Tiga perusahaan belum memenuhi kewajibannya. Sementara 22 perusahaan tambang ditagih denda Rp29,2 triliun.
“Nah dari 49 PT, ada 3 korporasi yang belum hadir, belum memenuhi kewajibannya. Satgas PKH sebagai instrumen negara akan melakukan langkah-langkah hukum untuk memastikan dipatuhinya kewajiban terhadap negara,” ujarnya.
Bukan Cuma Replanting
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) melihat persoalan ini dengan nada yang sama. Manajer Kampanye Hutan dan Kebun WALHI, Uli Artha Siagian, menegaskan pembalakan hutan, baik ilegal maupun berizin, menjadi penyumbang utama kerentanan bencana.

“Soal apakah perusahaan harus dihukum secara administratif, bagi kami hukuman secara administrasi itu harus dilakukan, tetapi bukan hanya dana replanting, seharusnya hukuman secara administrasi itu harus dilakukan dengan melakukan pencabutan izin terhadap Perusahaan yang memang menjadi penyebab dari terjadinya banjir dan longsor,” tuturnya kepada Inilah.com.
Sanksi administratif tidak boleh berhenti pada denda. Pemulihan lingkungan dan proses pidana harus berjalan jika ditemukan pelanggaran.
“Tapi menurut kami sanksi administrasinya itu dua, pencabutan izin dan penagihan tanggung jawab untuk pemulihan lingkungan serta pidana. Dalam proses evaluasinya itu menunjukan adanya pidana lingkungan maka kemudian itu harus diproses secara hukum. Kalau misalnya benar terbukti melakukan pidana lingkungan maka ada sanksi yang harus didapatkan, mulai dari denda dan juga kurungan penjara,” tutur dia

Tanpa perubahan regulasi, kata Uli, rekonstruksi hanyalah pengulangan kesalahan. Ia juga menyoroti aturan yang membuka hampir seluruh daratan untuk tambang. Terutama dengan adanya kelonggaran persyaratan lingkungan hidup bagi pelaku usaha dalam UU Cipta Kerja
“Engga. Jauh lebih besar sebenarnya dia juga harus di ikuti dengan kritik terhadap regulasinya, atau perubahan terhadap regulasinya, jadi harus ada penguatan terhadap beberapa undang-undang,” ujarnya.
Negara mulai menagih denda, menyusun anggaran, dan merencanakan pembangunan ulang. Namun tanpa keberanian mencabut izin, menata ulang regulasi, dan memulihkan hulu yang rusak, rekonstruksi hanya akan menjadi jeda sebelum bencana berikutnya. Selama hutan terus diperlakukan sebagai komoditas dan bukan penyangga kehidupan, lumpur akan selalu menemukan jalannya turun dan korban akan kembali dihitung sebagai angka. [Rez/Clara]














