Doktif Yakin Hakim Tolak Praperadilan Richard Lee

syahidan.jpg

Selasa, 10 Februari 2026 – 18:50 WIB

Doktif Jadi Saksi di sidang Nikita Mirzani (Foto:inilahcom/Syahidan)

Doktif Jadi Saksi di sidang Nikita Mirzani (Foto:inilahcom/Syahidan)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Dokter Detektif (Doktif), yakin gugatan praperadilan Richard Lee terkait penetapan tersangka yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan ditolak.

Hal itu disampaikan Doktif melalui kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution.”Keyakinan saya, kalau hakim jujur, kalau hakim konsisten, kalau hakim tunggal hati-hati, pakai nurani, apalagi ada dua hakim, ketua PN Depok dengan Wakil Ketua PN Depok, itu harus menjadi koreksi bahwa hukum harus tegak lurus, maka kami yakin putusan hakim akan menolak permohonan praperadilan oleh saudara dr Richard Lee,” kata Razman dalam konferensi pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (10/2/2026).

Menurutnya, koordinasi yang saling melengkapi antara Doktif dan penyidik membuat tidak ada celah untuk hakim membatalkan status tersangka Richard Lee.”Meskipun praperadilan itu tidak masuk ke ranah pokok perkara lebih pada penetapan tersangka tapi dari koordinasi, komunikasi yang terbangun antara saya dengan Doktif, antara Doktif dengan penyidik karena saling melengkapi sebagai pelapor, maka tidak ada celah secara administratif, bahwa penetapan tersangka Richard Lee dinyatakan batal atau diterima,” ujarnya.

Adapun, gugatan ini berawal dari dr. Richard Lee, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen terkait produk serta layanan kecantikan yang dipasarkan olehnya.

Penetapan status tersangka didasarkan pada laporan dari seorang konsumen bernama Dr. Dokter Detektif atau Doktif.

Polisi menetapkan Richard Lee sebagai tersangka pada 15 Desember 2025 setelah laporan polisi dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya diproses.

Gugatan praperadilan diajukan oleh Richard Lee ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan tujuan utama menguji keabsahan penetapan status tersangka yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Permohonan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 6/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Menurut tim kuasa hukum Richard Lee, praperadilan ini diajukan karena mereka keberatan dengan langkah penyidik yang menetapkan status tersangka tanpa prosedur atau alasan hukum yang dianggap cukup oleh pihak Richard Lee. Tim penasihat hukum yakin bahwa mereka dapat memenangkan praperadilan ini.