Doktif Minta Richard Lee Langsung Ditahan Kalau Praperadilan Ditolak!

Dokter Detektif (Doktif) meminta agar Richard Lee segera ditahan jika gugatan praperadilannya terkait penetapan tersangka yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) ditolak.

Hal itu disampaikan lewat pengacara Doktif, Razman Arif Nasution.”Jika putusan praperadilan Richard Lee kalah, lalu kapan ia dipanggil lagi sebagai tersangka, dan jika besok kalah atau ditolak, tidak ada pilihan lain maka ketika diperiksa kami mendesak agar saudara Richard Lee dapat dilakukan penahanan,” kata Razman saat konferensi pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (10/2/2026).

Razman mengaku mendapat informasi jika Richard Lee saat ini sedang berada di luar negeri. Ia meminta kepolisian bersikap tegas bila Richard Lee terus mangkir saat pemanggilan untuk diperiksa.

Selain itu, ia juga meminta agar dilakukan second opinion untuk Richard Lee jika berhalangan hadir lantaran sakit.”Kalau ternyata Richard Lee dipanggil tidak datang, maka saya minta Polri bersikap tegas untuk memanggil paksa yang bersangkutan, dan kalau dia menyatakan sedang sakit, tolong dilakukan second opinion terhadap sakit dari dr Richard ini,” ucapnya.

Kemudian, jika saat pemeriksaan Richard datang lalu mengaku sakit seperti pemeriksaan sebelumnya. Ia pun meminta agar Richard dirujuk ke RS Polri Kramat Jati.

“Kami meminta jika dokter Richard Lee ternyata diperiksa setelah besok ditolak misalnya, maka jika dia beralasan sakit, kami minta supaya dirujuk ke rumah sakit yang independen yaitu Rumah Sakit Polri Kramat Jati agar diketahui ini sakitnya benar atau seperti apa,” ujarnya.

Kasus Doktif Vs Richard Lee

Adapun, gugatan ini berawal dari dr. Richard Lee, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen terkait produk serta layanan kecantikan yang dipasarkan olehnya.

Penetapan status tersangka didasarkan pada laporan dari seorang konsumen bernama Dr. Dokter Detektif atau Doktif.

Polisi menetapkan Richard Lee sebagai tersangka pada 15 Desember 2025 setelah laporan polisi dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya diproses.

Gugatan praperadilan diajukan oleh Richard Lee ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan tujuan utama menguji keabsahan penetapan status tersangka yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Permohonan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 6/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Menurut tim kuasa hukum Richard Lee, praperadilan ini diajukan karena mereka keberatan dengan langkah penyidik yang menetapkan status tersangka tanpa prosedur atau alasan hukum yang dianggap cukup oleh pihak Richard Lee. Tim penasihat hukum yakin bahwa mereka dapat memenangkan praperadilan ini.