Polda Metro Jaya menjadwalkan pertemuan antara terlapor Giovanni Surya Saputra atau yang dikenal sebagai DJ Panda dengan pihak pelapor, Erika Carlina, Jumat (14/11/2025) siang di Polda Metro Jaya, Jakarta.
Informasi tersebut dibenarkan oleh Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Iskandarsyah.
“Kalau datang itu rencana mereka, tapi kalau mediasi mereka belum infokan ke kami,” ujar Iskandarsyah.
Meski pertemuan itu telah dijadwalkan, pihak kepolisian mengaku belum mengetahui tujuan pasti kedatangan kedua belah pihak.
“Sampai sekarang belum mengetahui, kami hanya memfasilitasi,” tambahnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya sudah menginformasikan bahwa kedua belah pihak berencana melakukan pertemuan lanjutan usai pertemuan mereka, Jumat (31/10/2025). Dalam pertemuan sebelumnya itu, DJ Panda dan Erika disebut telah menyampaikan hasil pembicaraan mereka kepada penyidik.
“Keduanya sepakat akan melakukan pertemuan kembali beberapa waktu ke depan,” kata Iskandarsyah, Sabtu (1/11/2025).
Dalam proses penyelidikan kasus yang melibatkan keduanya, polisi telah memeriksa tujuh orang saksi dari kedua belah pihak.
Awal Mula Erika Lapor ke Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya resmi menerima laporan dugaan pengancaman yang dialami aktris Erika Carlina, Sabtu (19/7/2025) pukul 01.13 WIB. Kepolisian mengungkap kronologi pengancaman yang diduga dilakukan oleh GS atau DJ Panda.
“Pelapor selaku korban menerangkan korban mengetahui dari saksi atas nama B, dimana terlapor berinisial GS mengirimkan pesan melalui Whatsapp Grup yang isinya mengancam akan menghancurkan karir korban,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (25/7/2025).
Ade Ary menambahkan terlapor GS juga ingin membuat berita bohong dengan menyebutkan anak dalam kandungan korban bukan anaknya.
“Kemudian terlapor juga mengatakan korban seorang psikopat, selanjutnya di dalam grup Whatsapp tersebut terlapor juga mengirimkan data pribadi korban (doxing) berikut foto USG milik Korban,” katanya.
Ade Ary menyebutkan, korban telah memberikan sejumlah barang bukti yaitu dua buah rekaman layar grup WhatsApp dan percakapan grup WhatsApp.
Kemudian untuk pasal yang dipersangkakan yaitu Perbuatan Yang Tidak Menyenangkan UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 dan atau Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 UU ITE dan atau Pasal 65 Ayat (2) UU 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi.
Sebelumnya, Aktris Erika Carlina Batlawa Soekri atau Erika Carlina mengakui jika dirinya membuat laporan ke Subdit Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait dugaan ancaman.
“Aku cuman datang untuk melanjutkan proses hukum yang berjalan, ngasih bukti bukti juga pengancaman yang berbahaya untuk janin aku,” katanya di Polda Metro Jaya, seperti dikutip, Jumat (25/7/2025).
Erika menjelaskan kronologis pengancaman tersebut berawal dari dirinya yang menutupi kehamilannya sampai sembilan bulan kepada publik setelah munculnya ancaman dalam grup WhatsApp fanbase seorang Disk Jockey (DJ) bernama DJ Panda.
Ia menjelaskan di dalam grup fanbase tersebut ada 500 orang dan dirinya diancam dengan berbagai berbagai ancaman yang dilontarkan dalam grup tersebut, termasuk yang dilakukan DJ Panda sendiri.
“Bentuk ancamannya seperti penggiringan opini, ujaran kebencian, pengancaman bentuk dari apa ya, data pribadi juga. Data pribadi juga disebarluaskan. Itu semua asalnya dari dia (DJ Panda),” jelasnya.













