Tersangka kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Nadiem Makarim (ketiga kanan) memasuki ruangan untuk mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/1/2026). (Foto: Antara Foto/Bayu Pratama S/app/YU).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Kuasa hukum eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim kembali melakukan perekaman audio visual di area meja sidang meski telah dilarang Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada sidang sebelumnya. Larangan itu kembali dilakukan dalam sidang dengan agenda pembuktian, Senin (19/1/2026) hari ini.
Sikap keras kepala ini sedikit memanaskan suasana di ruang sidang. Peristiwa bermula ketika jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung menyampaikan keberatan atas perekaman yang dilakukan kuasa hukum Nadiem di depan meja sidang.
“Izin majelis sebelum melangkah ke ini, sebagaimana tatib persidangan sebelumnya. Dari pihak penasihat hukum ada rekaman kamera di depan, bagaimana sebelumnya kan untuk di belakang untuk perekaman,” kata jaksa.
Majelis hakim kemudian memerintahkan kuasa hukum Nadiem memindahkan kamera ponsel dari meja sidang utama ke area belakang kursi pengunjung dan wartawan.
Namun, kuasa hukum Nadiem tetap keberatan dengan alasan tidak dapat merekam wajah saksi apabila kamera diletakkan di belakang.
“Ya, baik mungkin untuk tidak mengulangi-ulangi sebenarnya dari penasihat hukum, bisa memindahkan untuk posisi kameranya ke belakang,” ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah.
“Mohon izin bicara Yang Mulia. Pertama, kami sampaikan bahwa kami sudah membaca tatibnya, tidak ada dalam tatib. Kedua, ini adalah dokumentasi untuk kami bisa melihat langsung keterangan dari saksi. Kalau dari belakang, Yang Mulia, nggak bisa kelihatan. Jadi mohon diizinkan. Terima kasih, Yang Mulia,” ujar penasihat hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir.
Dalam perdebatan tersebut, Ari Yusuf juga menyinggung jaksa yang dinilai enggan memberikan salinan fisik Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait kerugian negara dalam kasus pengadaan laptop Chromebook kepada pihak terdakwa.
Hal itu kembali memicu keberatan dari jaksa yang menilai pernyataan tersebut tidak relevan dengan pembahasan soal perekaman sidang.
“Jadi pertama, Jaksa mengatakan bahwa mereka patuh, mereka tidak pernah patuh. Pemberian alat bukti BPKP ini sudah perintah awalnya,” ujar Ari.
“Mohon izin, Yang Mulia, ini sudah membias jauh dari pembicaraan pokok tentang kamera. Keberatan kami, Yang Mulia,” timpal jaksa.
Majelis hakim kembali mengingatkan agar kamera ponsel dipindahkan dari meja sidang utama. Namun, kuasa hukum Nadiem tetap bersikeras dengan dalih hanya melakukan perekaman tanpa siaran langsung untuk kepentingan internal.
Perdebatan memanas hingga kuasa hukum Nadiem menyatakan akan melaporkan majelis hakim atas pelarangan tersebut.
“Saya kira cukup jelas ya. Perma 5/2020 terhadap protokol persidangan, saya kira apapun yang terjadi itu adalah seizin dari Ketua Majelis. Dan terhadap perekaman audiovisual, Majelis hakim melarang di hadapan sini. Silakan, kami tidak melarang dari belakang. Untuk perekaman mengenai keterangan saksi, silakan melalui audio. Silakan direkam untuk keterangan saksi. Tapi tidak dalam bentuk audiovisual. Saya kira jelas itu. Karena sebenarnya sudah kami sampaikan juga. Jadi tidak perlu ditanggapi. Mohon untuk dimatikan. Kami persilakan, penasihat hukum. Tolong,” kata hakim.
“Baik Yang Mulia, kalau itu perintah Yang Mulia. Tapi mohon dicatat dalam persidangan, bahwa ini melanggar hak kami, dan ini akan kami laporkan,” ujar Ari.
“Silakan. Saya kira itu hak saudara,” jawab hakim.
Di sidang sebelumnya, Hakim Purwanto sudah menegur dan meminta aksi ‘ngonten’ ini dihentikan selama proses pembuktian. Rekaman sidang diketahui rutin diunggah di media sosial, termasuk akun Instagram @nadiemmakarim.
Purwanto menyatakan perekaman tetap boleh dilakukan di area wartawan dan pengunjung, tanpa live streaming.
“Kalaupun ada untuk perekaman kami silakan, tetapi tidak di live ya. Dan mohon menyesuaikan bersama-sama dengan rekan-rekan media juga di wartawan di meja pengunjung. Demikian ya,” ujarnya.












