Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Ono Surono berjalan keluar usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/1/2026). (Foto: Antara Foto/Fakhri Hermansyah/nym).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang mempertimbangkan pencegahan ke luar negeri terhadap dua anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan yang diduga menerima aliran dana dalam kasus suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Keduanya adalah Wakil Ketua DPRD Jawa Barat sekaligus Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, Ono Surono, serta Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno.
“Tentu penerbitan surat pencegahan ke luar negeri atau cekal itu ada beberapa pertimbangannya ya,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangannya kepada wartawan, Jumat (16/1/2026).
Saat ini, penyidik masih mendalami alasan keduanya diduga menerima uang dari tersangka pihak swasta penyedia proyek, Sarjan (SRJ). Pendalaman tersebut termasuk pengumpulan bukti dari saksi-saksi lainnya dalam perkara ini.
“Ini kaitannya seperti apa, tentu ini masih akan terus didalami maksud dan tujuan pemberian itu ya, termasuk juga nanti penyidik juga pasti akan mengklarifikasi kepada saksi-saksi lainnya,” ucap Budi.
Budi menambahkan, berdasarkan bukti awal yang ditemukan, aliran uang yang diterima dua individu anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan tersebut sejauh ini belum mengarah ke partai.
“Ya, pendalaman sampai dengan saat ini itu masih terkait dengan yang bersangkutan,” ucap Budi.
Keduanya telah diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Nyumarno diperiksa pada Senin (12/1/2026), sementara Ono Surono diperiksa pada Kamis (15/1/2026). Jumlah uang yang diduga diterima Ono Surono masih dalam proses penghitungan, sedangkan Nyumarno diduga menerima uang hingga Rp600 juta. Meski demikian, keduanya membantah menerima aliran dana dalam kasus tersebut.
Kasus ini terungkap setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Dari total 10 orang yang diamankan dalam OTT tersebut, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Bekasi periode 2025 hingga sekarang, Ade Kuswara Kunang, Kepala Desa Sukadami H. M. Kunang, serta Sarjan selaku pihak swasta penyedia paket proyek. Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.
Perkara ini bermula setelah Ade Kuswara Kunang terpilih sebagai Bupati Bekasi. Ia kemudian menjalin komunikasi dengan Sarjan selaku pihak swasta penyedia paket proyek. Dari komunikasi tersebut, Ade diduga secara rutin meminta uang ijon proyek sebelum paket pekerjaan dilaksanakan.
Permintaan dan penyerahan uang tersebut dilakukan melalui perantara, salah satunya H. M. Kunang yang merupakan ayah Ade Kuswara Kunang sekaligus Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan.
Total uang ijon proyek dalam perkara ini mencapai Rp9,5 miliar. Uang tersebut diduga diberikan agar Sarjan mendapatkan atau mengamankan paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Selain itu, sepanjang tahun 2025 Ade Kuswara Kunang juga diduga menerima sejumlah pemberian lain dari berbagai pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar.
Dengan demikian, total aliran dana yang terkait dalam perkara ini mencapai sekitar Rp14,2 miliar, yang terdiri atas Rp9,5 miliar uang ijon proyek dan Rp4,7 miliar penerimaan lain yang diduga diterima Ade Kuswara Kunang sepanjang tahun 2025.
Atas perbuatannya, Ade Kuswara Kunang bersama ayahnya, H. M. Kunang, selaku pihak penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Sarjan selaku pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.














