Soesilo Wibowo, kuasa hukum mantan Dirut PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi usai menjenguk kliennya di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Rabu (26/11/2025). (Foto: Inilah.com/Rizki)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2017–2024, Ira Puspadewi (IP), mengaku senang dan berterima kasih setelah mendapat rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukumnya, Soesilo Wibowo, usai menjenguk kliennya di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Rabu (26/11/2025).
“Ya seneng lah, terima kasih, Alhamdulilah gitu,” kata Soesilo kepada awak media.
Menurut Soesilo, Ira tidak menyangka akan mendapatkan rehabilitasi. Ia menyebut Ira menerima informasi mengenai rehabilitasi tersebut pada Selasa (25/11/2025) malam setelah berbuka puasa.
“Habis buka puasa katanya, dia lihat itu,” ucapnya.
Soesilo menambahkan, kliennya belum dapat dibebaskan karena masih menunggu salinan surat keputusan rehabilitasi dari Presiden Prabowo.
“Belum, nunggu surat,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa KPK masih menunggu salinan Keputusan Presiden (Keppres) terkait rehabilitasi bagi Ira Puspadewi dan dua mantan direksi lainnya. Setelah menerima salinan Keppres dari perwakilan Kementerian Hukum, KPK akan memproses administrasi pembebasan para terpidana dari rumah tahanan.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menerbitkan surat rehabilitasi bagi Ira Puspadewi; eks Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP, Yusuf Hadi; serta eks Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono.
Pengumuman tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (25/11/2025).
Dasco menjelaskan bahwa DPR RI menerima sejumlah masukan dari berbagai elemen masyarakat terkait kasus yang menimpa ketiga mantan direksi ASDP tersebut. DPR kemudian meminta Komisi Hukum untuk melakukan kajian atas jalannya persidangan. Hasil kajian tersebut disampaikan kepada Pemerintah Pusat dan menjadi dasar dikeluarkannya keputusan rehabilitasi.
Ira Puspadewi sebelumnya divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan pada Kamis (21/11/2025). Ia dinyatakan bersalah bersama dua mantan direksi lainnya, yakni Harry Muhammad Adhi Caksono dan Muhammad Yusuf Hadi, dalam kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara.
Muhammad Yusuf Hadi divonis 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara itu, Harry Muhammad Adhi Caksono divonis 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Ketiganya dinyatakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Vonis itu tercatat sekitar 50 persen lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Sebelumnya, Ira dituntut 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan. Adapun Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.
KPK mengapresiasi putusan tersebut. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa tindak pidana korupsi yang dilakukan para terpidana sebagaimana terungkap di persidangan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,25 triliun.
Modus korupsi tersebut meliputi pengkondisian proses penilaian kapal yang akan diakuisisi sehingga keputusan korporasi tidak lagi berada dalam koridor profesional dan objektif sesuai prinsip Business Judgment Rules (BJR). Dalam tata kelola BUMN, penyimpangan seperti ini meningkatkan risiko kerugian keuangan negara.
Prinsip BJR menuntut setiap direksi bertindak hati-hati, independen, bebas dari benturan kepentingan, serta berdasarkan analisis dan informasi yang memadai.
Fakta persidangan juga mengungkap bahwa akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP tidak hanya berupa pembelian kapal, tetapi juga pengambilalihan kewajiban utang korporasi yang meningkatkan beban valuasi dan risiko finansial perusahaan. Proses pra-akuisisi pun disebut tidak melalui due diligence secara objektif.
Selain itu, sebagian kapal yang diakuisisi berada dalam kondisi tua, membutuhkan biaya perawatan tinggi, dan berpotensi menjadi beban finansial jangka panjang bagi ASDP.











