Banjir merendam Kabupaten Aceh Barat. (Foto: Antara)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PKS, Johan Rosihan mengingatkan, dugaan keterlibatan korporasi besar sektor sawit dalam kerusakan lingkungan, yang memicu banjir dan longsor di Sumatera, harus ditangani serius dan berbasis hukum.
Ia merespons kecurigaan yang disampaikan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) terkait dugaan kongsi bisnis Sinarmas Group dan Musim Mas Group yang berkontribusi besar terhadap kerusakan hutan di Aceh yang menimbulkan banjir bandang dan tanah longsor.
“Setiap dugaan pelanggaran lingkungan oleh korporasi harus diuji melalui proses penegakan hukum yang obyektif dan transparan. Tidak boleh ada pembiaran, apalagi jika dampaknya berupa bencana ekologis yang merugikan masyarakat,” ujar Johan kepada Inilah.com di Jakarta, Sabtu (24/1/2/2026).
Ia menjelaskan, jika terbukti terjadi pelanggaran, sanksi hukum sudah sangat jelas diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam beleid tersebut, korporasi dapat dikenakan sanksi administratif, sanksi perdata berupa ganti rugi dan pemulihan lingkungan, hingga sanksi pidana, terutama jika terdapat unsur kesengajaan atau kelalaian berat yang menyebabkan kerusakan lingkungan dan korban jiwa.
Selain itu, Johan menekankan, aktivitas perkebunan sawit harus tunduk kepada ketentuan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Khususnya terkait larangan alih fungsi hutan tanpa izin, dan kewajiban menjaga fungsi ekologis hutan.
“Jika perkebunan beroperasi di kawasan hutan tanpa dasar hukum yang sah, maka pencabutan izin hingga proses pidana adalah konsekuensi yang tidak bisa dihindari,” tegasnya.
Terkait minimnya kontribusi pemulihan pascabencana Sumatera dari korporasi besar, Johan menyebut, hal itu merupakan persoalan serius. Di mana tanggung jawab korporasi tidak cukup berhenti di program CSR yang bersifat simbolik.
“UU secara tegas mewajibkan pelaku usaha melakukan pemulihan lingkungan. Rehabilitasi DAS, restorasi lahan, dan perlindungan masyarakat terdampak harus menjadi bagian dari tanggung jawab hukum, bukan sekadar pilihan moral,” pungkasnya.
Sebelumnya, Koordinator Nasional (Kornas) Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Melky Nahar menyebut, kongsi bisnis sawit antara Sinarmas Group yang dikendalikan Franky Widjaja dengan Musim Mas Group yang dikendalikan Bachtiar Karim, diduga kuat berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan di Aceh.
Kolaborasi bisnis ini, diduga menjadi biang kerok banjir bandang dan longsor yang menewaskan sedikitnya 1.200 jiwa.
Dalam laporan bertajuk Katastrofe Sumatera: Jejak Oligarki di Hulu DAS dan Zona Rawan Bencana, Jakarta, Kamis (22/1/2026), Jatam menguliti bisnis sawit Sinarmas Group yang saat ini dikendalikan Franky Widjaja. Di mana, ada keterhubungan rantai pasok sawit dari beberapa lokasi di Aceh, lewat Golden Agri-Resources (GAR), yang membawahi PT SMART Tbk.
“Kita sudah cek, Golden Agri Gesources (GAR) adalah pilar sawit dari Sinarmas Group. Mereka beli sawit berupa tandan buah segar dari perusahaan perusak hutan di Aceh. Termasuk dari Musim Mas Group,” ungkap Melky.
Pola hubungan ini antara lain terlihat dalam pernyataan resmi di situs PT SMART Tbk yang menyebut adanya keterkaitan rantai pasok dengan Perkumpulan Sejahtera Pelita Nusantara (PSPN), sebuah kelompok petani swadaya beranggotakan sekitar 270 petani di Aceh Utara.
Sinarmas Group. melalui GAR dan PT SMART, misalnya, tercatat memiliki keterhubungan rantai pasok sawit di Aceh, termasuk wilayah sekitar Kawasan Ekosistem Leuser dan Rawa Singkil yang berulang kali dikaitkan dengan deforestasi dan banjir.
“Lalu, ada Musim Mas Group yang beroperasi di Aceh Tamiang, Aceh Singkil, Aceh Timur, dan Subulussalam, wilayah yang terdampak banjir sangat parah di Aceh,” ungkapnya.
Dalam laporan bertajuk ‘Skandal Bom Karbon’ yang dipublikasikan Rainforest Action Network (RAN) pada September 2022, Sinar Mas disebut sebagai salah satu korporasi yang terbukti gagal melindungi hutan di Suaka Margasatwa (SM) Rawa Singkil, bagian dari Kawasan Ekosistem Leuser yang berstatus situs konservasi nasional.
Di mana, SM Rawa Singkil membentang di tiga wilayah administratif, yakni Kabupaten Aceh Selatan, Aceh Singkil, dan Kota Subulussalam. Berdasarkan laporan RAN, salah satu pemasok sawit untuk SMART/GAR terbukti membuka dan mengelola perkebunan sawit ilegal di dalam kawasan tersebut.
Keterlibatan Musim Mas
Masih dalam laporan yang sama, Jatam ‘mencolek’ Musim Mas yang masuk dalam laporan Rainforest Action Network (RAN) pada September 2022. Kerajaan sawit yang dimiliki Bachtiar Karim itu, dituding sebagai salah satu produsen sawit yang harus bertanggung jawab atas kerusakan bentang alam SM Rawa Singkil.

Praktik cuci tangan dengan berpura-pura telah ‘bertanggung jawab’ dilakukan di Aceh Tamiang, Aceh Singkil, dan Kota Subulussalam. Di Aceh Tamiang dan Aceh Singkil, Musim Mas menyatakan bekerja sama dengan Earthworm Foundation dalam proyek yang dinamakan ‘Earthworm Foundation’s Aceh Landscape Program’, bermitra dengan berbagai perusahaan, yaitu Mars, Nestle.
Proyek yang dilaksanakan itu, diklaim sebagai pembangunan kapasitas pemerintah daerah untuk melakukan perencanaan spasial dan pembangunan distrik dengan membantu aktor lanskap prioritas untuk mengidentifikasi, memetakan, mengelola, dan memantau kawasan hutan berstatus High Conservation Value (HCV) dan High
Carbon Stock (HCS).











