Pertemuan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dengan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby rupanya bukan hanya sekali masuk radar KPK. Penyidik menelusuri rangkaian pertemuan pada April, Mei, hingga Juni 2026 dalam pengusutan dugaan pemberian terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan di Kuansing.
Pertemuan 2 Juni 2026 menjadi yang paling terang sejauh ini. KPK menduga pertemuan tersebut berujung pemberian amplop berisi SGD14.000 dari Suhardiman kepada Raja Juli.
Namun, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pertemuan pada 2 Juni bukanlah pertemuan pertama. Penyidik menduga sudah ada pertemuan sebelumnya pada April dan Mei.
“Dan pertemuan dengan Pak Menteri pada tanggal 2 Juni itu juga bukan pertemuan yang pertama, karena penyidik menduga ada pertemuan-pertemuan sebelumnya, di antaranya di bulan April dan Mei,” kata Budi kepada wartawan, Kamis (6/8/2026).
KPK kini mengurai satu per satu apa yang dibicarakan dalam rangkaian pertemuan tersebut.
Untuk pertemuan April, penyidik masih mendalami pembahasan antara Raja Juli dan Suhardiman. Sejauh ini, KPK meyakini pertemuan tersebut masih sebatas diskusi dan belum ditemukan pemberian kepada Raja Juli.
Penyidik tengah menguji apakah pertemuan itu menjadi pembicaraan awal mengenai mekanisme pelepasan kawasan hutan di Kuansing.
“Apakah itu juga menjadi pembahasan awal berkaitan dengan proses mekanisme pelepasan izin kawasan hutan ya di wilayah Kuansing dalam rangka pemberian sertifikasi kepada pihak-pihak ataupun masyarakat di wilayah Kuansing pada program nasional. Ini juga masih akan terus didalami ya,” ujar Budi.
Memasuki Mei, perkara mulai bergerak ke dugaan pemberian uang. KPK menduga terjadi pertemuan yang disertai pemberian dari Bupati Kuansing kepada salah seorang pejabat Kementerian Kehutanan senilai SGD12.500.
Identitas pejabat tersebut belum dibuka. KPK masih harus mengonfirmasi informasi yang diperoleh dari salah seorang saksi.
“Karena pemberian yang dilakukan itu diduga dilakukan pada bulan Mei oleh pihak pejabat di Pemkab Kuansing kepada pejabat di Kemenhut,” tutur Budi.
Lalu datang pertemuan 2 Juni. Menurut KPK, Suhardiman diduga menyerahkan amplop berisi SGD14.000 kepada Raja Juli dalam pertemuan tersebut.
“Dan di bulan Juni, yang kemudian sudah dikonfirmasi secara terbuka oleh Pak Menteri, adanya pemberian dari pihak Pak Bupati kepada Pak Menteri pada awal Juni, tepatnya 2 Juni,” sambung Budi.
KPK sebelumnya mengungkap uang tersebut telah dikembalikan Raja Juli kepada Suhardiman. Namun, penyidik masih menemukan persoalan, yakni jumlah yang dikembalikan disebut belum genap SGD14.000.
“Namun pengembaliannya sampai saat ini masih terus dilakukan pengecekan karena memang penyidik mendapati bahwa pengembaliannya belum utuh senilai 14.000 Singapore Dollar,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2026).
Selisih uang itu masih ditelusuri. KPK telah memanggil sejumlah pihak yang diduga mengetahui proses pengumpulan uang, pemberian kepada pihak Kemenhut, hingga pengembaliannya.

“Beberapa pihak sudah dilakukan pemanggilan, di antaranya asisten bupati, kemudian Ketua DPRD yang sekaligus juga merupakan Ketua KUD (Juprizal). Di mana kedua pihak ini juga diduga mengetahui mulai dari proses pengumpulan sampai dengan proses dugaan pemberian kepada pihak Kemenhut dan juga proses pengembalian,” papar Budi.
Konstruksi Perkara
KPK menduga rangkaian pemberian tersebut berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kuansing.
Dalam konstruksi perkara, penyidik menduga Suhardiman menghimpun uang dari KUD, kepala desa hingga camat. Uang itu kemudian dikonversi menjadi dolar Singapura dengan total sekitar SGD46.500.
Uang tersebut diduga disiapkan untuk memuluskan pengurusan pelepasan kawasan HPT yang keputusan akhirnya berada di Kementerian Kehutanan.
“Artinya, ini juga mengonfirmasi bahwa pemberian dari pihak Pemkab Kuansing kepada pihak-pihak di Kementerian Kehutanan berkaitan dengan pelepasan izin kawasan hutan, bahwa pemberian yang dilakukan oleh pihak bupati kepada Pak Menteri itu bukan pemberian yang pertama. Artinya, ada pemberian sebelumnya,” tegas Budi.
Sementara itu, Raja Juli sebelumnya telah menjelaskan versinya mengenai pertemuan 2 Juni. Ia menyebut audiensi dengan Suhardiman berlangsung resmi dan terbuka di Kementerian Kehutanan.
Menurut Raja Juli, pertemuan diawali surat permohonan audiensi pemerintah daerah, dilengkapi daftar hadir dan notula, serta dipublikasikan melalui media sosial.
Selepas pertemuan itulah, menurut Raja Juli, Suhardiman meninggalkan amplop tertutup.
“Dalam audiensi itu ternyata Pak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map,” kata Raja Juli dalam keterangannya, Jumat (3/7/2026).
Raja Juli mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut. Ia mengatakan langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya.
Pengembalian tidak langsung dilakukan pada hari itu. Raja Juli mengatakan jadwal kedinasan ajudannya membuat amplop baru dapat dikembalikan pada 12 Juni 2026.









