Polda Jateng geledah Kantor Administrasi Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) di Jalan Fatmawati No 188, Blotongan Sidorejo Kota Salatiga, Jawa Tengah, Kamis (5/3/2026). (Foto: Dok. Satgas Pasti).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Kasus investasi bodong yang menelan puluhan ribu korban dengan kerugian triliunan rupiah dinilai bukan lagi sekadar masalah rendahnya literasi keuangan.
Kriminolog Universitas Indonesia (UI), Bagus Sudarmanto, menyebut akar masalah sesungguhnya terletak pada kegagalan masyarakat dalam mengontrol emosi dan membaca risiko finansial.
Menurut Bagus, maraknya publik yang terjebak dalam perangkap investasi ilegal belakangan ini membuktikan adanya kelemahan besar pada aspek pengelolaan emosional saat mengambil keputusan ekonomi.
“Literasi keuangan memang meningkat, tetapi tidak diikuti dengan kemampuan membaca risiko. Banyak yang tidak sadar bahwa skema seperti itu sulit dipertahankan secara legal,” ujar Bagus kepada Inilah.com, Minggu (24/5/2026).
Faktor ketidakpastian situasi ekonomi saat ini dinilai menjadi pemicu utama masyarakat berburu jalan pintas demi menambah tebal dompet. Celah psikologis inilah yang kemudian dimanfaatkan dengan cerdik oleh para pelaku penipuan untuk menebar umpan berupa keuntungan kilat.
“Ada tekanan ekonomi dan budaya ingin cepat untung. Pelaku membaca situasi ini dengan baik. Mereka sebenarnya tidak menjual investasi, tetapi menjual harapan,” katanya membeberkan modus pelaku.
Tak hanya faktor internal, tekanan lingkungan sosial juga memegang peranan besar dalam meruntuhkan logika berpikir jernih seseorang. Saat melihat lingkaran terdekatnya—seperti keluarga, tetangga, atau tokoh masyarakat—ikut menanam modal dan terlihat mendulang untung, daya kritis individu biasanya langsung sirna.
Dalam dunia psikologi, fenomena ini disebut sebagai social proof effect, situasi di mana seseorang merasa tindakannya aman hanya karena melihat mayoritas orang melakukan hal serupa.
“Jadi korban bukan semata-mata karena kurang pintar, tetapi karena masuk dalam manipulasi sosial yang sistematis,” ucap Bagus.
Oleh sebab itu, Bagus mewanti-wanti agar strategi pencegahan di masa depan diubah total. Edukasi kepada masyarakat tidak boleh lagi monoton hanya membahas pengenalan produk keuangan, melainkan wajib menyentuh aspek pengelolaan emosi dan kepekaan terhadap potensi bahaya di balik setiap keputusan ekonomi.
“Kalau tidak, pola kejahatan seperti ini akan terus berulang dengan korban yang semakin luas,” tutur Bagus mengakhiri penjelasannya.
Skandal Triliunan Koperasi BLN
Kasus investasi bodong yang menyeret lembaga keuangan ilegal sejatinya bukan hal baru. Belum lama ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah menetapkan Ketua Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) periode 2018–2025, Nicholas Nyoto Prasetyo alias NNP (53), sebagai tersangka dalam skandal koperasi bodong berskala nasional.
Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol. Djoko Julianto, mengungkapkan bahwa koperasi bodong yang telah beroperasi selama tujuh tahun tersebut memiliki perputaran uang yang sangat fantastis, yakni mencapai Rp4,6 triliun. Secara keseluruhan, korban penipuan ini menyentuh angka 41.000 orang yang tersebar di berbagai daerah.
Di wilayah Jawa Tengah sendiri, Koperasi BLN memiliki 17 jaringan cabang. Saat ini, kepolisian baru fokus menangani tiga cabang terbesar dengan basis korban mencapai belasan ribu orang.
“Cabang Salatiga, masyarakat yang menyimpan dana sebanyak 11.999 orang, Cabang Boyolali masyarakat yang menyimpan dana sebanyak 1.200 orang, dan Cabang Solo Raya masyarakat yang menyimpan dana sebanyak 2.435 orang,” urai Djoko saat konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Kota Semarang, Kamis (21/5/2026).
Selain di Jawa Tengah, gurita penipuan Koperasi BLN ini terdeteksi telah melintasi batas provinsi hingga luar pulau. “Korban keseluruhan sebanyak 41 ribu orang yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia. Terdapat korban lainnya yang berada di luar Provinsi Jawa Tengah, yaitu Provinsi Bali, Provinsi Jawa Timur, Provinsi DIY, Provinsi Lampung, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi NTT, dan lain sebagainya,” jelas Djoko.
Kasus Koperasi BLN ini menambah panjang daftar kelam industri keuangan ilegal di tanah air. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Satgas PASTI tercatat telah memberangus 13.228 entitas keuangan ilegal sepanjang periode 2017 hingga Mei 2025. Jumlah tersebut terdiri atas 11.166 pinjaman online (pinjol) ilegal, 1.811 investasi ilegal, serta 251 gadai tanpa izin. Bahkan, dalam kurun waktu Januari hingga Juli 2025 saja, aduan masyarakat terkait aktivitas entitas bodong ini sempat membeludak hingga menembus angka 11.000 laporan.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.













