Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama usai konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Jumat (23/5/2025) (Foto: Antara/Bayu Saputra)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera memeriksa Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama. Langkah ini dinilai penting untuk mengusut tuntas dugaan aliran dana suap importasi barang yang menyeret sejumlah pejabat kepabeanan.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menegaskan bahwa lembaga antirasuah memiliki kewajiban moral dan hukum untuk mengembangkan kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) tersebut.
“KPK wajib hukumnya mengembangkan perkara dugaan pemerasan atau suap yang dilanjutkan dari OTT KPK berkaitan dengan bea cukai,” kata Boyamin kepada wartawan, Minggu (24/5/2026).
Dalam pusaran kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Rizal Fadillah, serta pemilik PT Blueray sebagai tersangka. Boyamin menilai, posisi Djaka Budhi Utama sebagai pucuk pimpinan tertinggi juga perlu dimintai keterangan karena namanya sudah masuk dalam materi dakwaan.
“Untuk Dirjen Bea Cukai juga wajib hukumnya diperiksa karena nyatanya sudah ada dalam dakwaan,” tegas Boyamin.
Ancam Lapor ke Dewas KPK
Boyamin mengancam akan membawa masalah ini ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK jika penyidik terkesan mengulur waktu atau tidak memeriksa Dirjen Bea Cukai. Terlebih, fakta-fakta persidangan sudah mulai mengungkap adanya sandi pengiriman uang.
“Sudah ada dakwaan dan bahkan ada pernyataan-pernyataan di depan pengadilan, bahwa diduga ada aliran atau setoran kepada yang bersangkutan, begitu, ada kode-kodenya,” jelasnya.
Boyamin menambahkan, proses pemeriksaan resmi menjadi satu-satunya cara legal untuk memverifikasi kebenaran dari seluruh informasi dan bukti yang muncul di persidangan.
“Soal itu nanti terbukti benar atau tidak kan tapi harus diperiksa dulu, karena ada dakwaan dan juga ada fakta, proses persidangan yang diduga ada aliran uang kepada (kode) nomor satu,” ucap Boyamin.
“Nomor satu itu kan berarti bisa dimaknai kepada pejabat tertingginya, yaitu Dirjen Bea Cukai. Nah, untuk itu ya harus dikembangkan, dicari alat buktinya dengan langkah pertama harus diperiksa yang bersangkutan,” tandas pria yang mengacu pada posisi nomor satu di instansi kepabeanan tersebut.
Sebagai informasi, Djaka Budhi Utama merupakan purnawirawan perwira tinggi TNI Angkatan Darat dengan pangkat terakhir Letnan Jenderal (Letjen) TNI dan merupakan lulusan Akademi Militer (Akmil) tahun 1990.
Munculnya Kode ‘Nomor 1’
Nama Djaka mencuat setelah jaksa penuntut umum (JPU) KPK membeberkan data laporan keuangan internal milik PT Blueray dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/5/2026). Dokumen tersebut memuat daftar hitam nama serta kode pejabat yang diduga menerima setoran tunai.
Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Ditjen Bea Cukai, Orlando Hamonangan Sianipar alias Ocoy, yang dihadirkan sebagai saksi, membenarkan adanya aliran dana dalam mata uang asing tersebut.
“Jadi izin Majelis, ini nilainya ini menggunakan nilai SGD. Jadi untuk Pak Ocoy ini 42.800 Dolar Singapura. Begitukah Pak Ocoy yang Pak Ocoy dalam bentuk SGD ya?” tanya jaksa KPK M Takdir Suhan di persidangan.
“Iya, Pak,” jawab Ocoy singkat.
Tak hanya Ocoy, jaksa menjabarkan rentetan nama lain seperti Faldi, Budiman Bayu, Hendi, Sisprian, hingga pria bernama ‘Bang Rizal’ yang ikut kecipratan dana haram.
“Kepala Seksi, jadi selevel dengan saksi sama-sama Kepala Seksi. Baik, ini nilainya 5.400 dolar Singapura. Kemudian ‘SIS’, ‘SIS’ adalah Sisprian Kasubdit?” cecar jaksa yang langsung diiyakan oleh saksi Ocoy.
“Baik, kemudian ‘BR’ adalah Bang Rizal?” lanjut Jaksa Takdir.
“Iya, Pak,” kata Ocoy.
Puncaknya, jaksa KPK mengungkap sebuah data transaksi fantastis senilai SGD 213.600 yang diduga kuat dialokasikan khusus untuk pimpinan tertinggi Bea Cukai.
“Baik, kemudian izin Majelis, kami tegaskan yang (data) sales 2, 1 adalah Dirjen Bea Cukai, nilainya 213.600 dolar Singapura. Itu kami yang menegaskan, kami, karena kami yang punya bukti ini,” ucap Jaksa Takdir secara gamblang.
Saat didalami mengenai makna kode-kode tersebut, Ocoy berdalih hanya memahami sebagian saja dari struktur daftar tersebut.
“1,2, 1, 2, 3, memahami maksudnya kode-kode itu memahami?” tanya jaksa memastikan.
Jaksa kemudian mengejar keabsahan apakah uang puluhan ribu dolar Singapura tersebut benar-benar tersalurkan ke target operasi.
“Oke, baik. Izin Majelis, nanti kami ada beberapa saksi yang lain juga untuk menegaskan. Nah, kemudian sesuai dengan tanda bukti bahwa sepengetahuan saksi, uang-uang ini sampai?” tanya jaksa yang langsung dijawab “iya” oleh Ocoy.
Kasus korupsi kakap ini menyeret tiga petinggi Blueray Cargo sebagai terdakwa penyuapan, yakni John Field (pemilik PT Blueray), Andri (Ketua Tim Dokumen Importasi), dan Dedy Kurniawan (Manajer Operasional). Total suap disinyalir menembus Rp 63,1 miliar demi memuluskan jalur impor serta mempercepat proses kepabeanan barang milik perusahaan mereka.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.













