Penyanyi Windy Yunita alias Windy Idol berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/6/2025). KPK memanggil kembali Windy Yunita alias Windy Idol untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TTPU) di lingkungan Mahkamah Agung. (Foto: Antara Foto/Asprilla Dwi Adha).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menahan dua tersangka, Windy Idol (WD) dan Saudaranya, Rinaldo Septariando (RND), dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Alasan belum dilakukannya penahanan lantaran berkas perkara penyidikan TPPU terhadap kedua tersangka tersebut masih dilengkapi oleh penyidik.
“Ini penyidikannya masih terus berprogres. Progres berkas perkara sedang dilengkapi,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan kepada wartawan, Senin (15/12/2025).
Untuk melengkapi berkas perkara, penyidik KPK pada hari ini memeriksa saksi eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar (ZR). Selain Windy dan Rinaldo, tersangka lain dalam perkara ini yakni eks Sekretaris MA, Hasbi Hasan (HH).
“Untuk tersangka saudara HH dan juga di TPPU ada tersangka sodara WD dan saudara RND,” ucap Budi.
Budi menyampaikan, apabila berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap, penyidik KPK akan segera melakukan penahanan terhadap Windy dan Rinaldo.
“Tentunya nanti secepatnya penyidikan akan melakukan penahanan terhadap para tersangka yang belum ditahan,” ucap Budi.
Sebagaimana diketahui, terkait Hasbi Hasan, KPK saat ini masih melakukan penyidikan terhadap dua perkara, yakni perkara suap dan TPPU. Dalam perkara TPPU, KPK telah menetapkan Hasbi Hasan, Windy Idol, serta Rinaldo Septariando sebagai tersangka.
Adapun dalam perkara suap, KPK menetapkan Direktur Utama PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah (MED), dan Hasbi Hasan sebagai tersangka. KPK menyebut bukti awal menunjukkan Menas memberikan suap sebesar Rp9,8 miliar kepada Hasbi.
Hasbi Hasan saat ini menjalani hukuman penjara di Lapas Sukamiskin, Bandung. Ia telah divonis bersalah dalam perkara suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung dengan total penerimaan suap sebesar Rp11,2 miliar dan gratifikasi Rp630 juta. Atas perbuatannya, Hasbi dijatuhi hukuman enam tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Sementara itu, Menas Erwin Djohansyah telah ditahan dan sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung. Hingga kini, Windy Idol dan Rinaldo Septariando menjadi dua tersangka yang belum ditahan dalam pusaran kasus Hasbi Hasan.
Dalam fakta persidangan kasus suap dan gratifikasi Hasbi, Windy Idol mengakui pernah melakukan tur helikopter di Bali bersama Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dan Kakaknya, Rinaldo.














