Keterangan foto dari kiri ke kanan: Ben Immanuel Zebua, Rully Anggi Akbar alias Ezel, Husor Hutasoit (Foto:inilahcom/diana)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Kuasa Hukum suami Boiyen, Rully Anggi Akbar alias Ezel, Ben Immanuel Zebua membantah bila kliennya telah menggelapkan dana senilai Rp300 juta.
“Kami mengklarifikasi dan bantahan terkait dengan pemberitaan klien kami, Rully Anggi Akbar. Secara umum ini adalah sebenarnya kerja sama bisnis antara Mas Ezel dengan pelapor di tahun di 2023,” ujar Ben di Makkanya Coffee, Jakarta Pusat, Rabu (14/1/2026).
Ia menegaskan bila kliennya memiliki bukti sebuah dokumen akta notaris untuk investasi. Namun, isi dokumen tersebut belum bisa ditampilkan ke publik, karena Ezel hingga saat ini belum mendapat panggilan dari pihak kepolisian.
“Pada saat ini sih kami masih belum menerima panggilan apa pun. Jadi di dalam (dokumen) ini adalah perjanjian antara Sateman, yaitu Mas Ezel sendiri dengan para pelapor,” kata dia.
Tak hanya itu, ia menceritakan bila Ezel dengan pelapor sudah kenal sejak 2016. Bahkan keduanya juga sempat bisnis bersama sebelum hadirnya warung Sateman.
“Akhirnya di 22 Agustus 2023 terbitlah perjanjian ini. Itu yang diserahkan oleh pelapor hanya Rp200 juta, bukan seperti yang diberitakan 300 sampai 400 juta,” ungkapnya.
Ia menegaskan, investasi senilai Rp200 juta digunakan hanya untuk keperluan operasional seperti sewa lahan dan menggaji karyawan.”Jadi di sini tidak ada penipuan dan penggelapan seperti yang dilaporkan atau yang berkembang di media,” tutur Ben.
Sebelumnya, Suami artis yang juga komedian Yeni Rahmawati atau akrab disapa Boiyen, berinisial RAA dilaporkan oleh seorang pengusaha berinisial RP terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, pada Selasa.
“Kami sudah melakukan LP ya, di Polda Metro Jaya dan alhamdulillah diterima dengan baik oleh pihak SPKT,” kata kuasa hukum pelapor, Surya Hamdani saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (6/1).
Surya menjelaskan kasus tersebut berawal saat kliennya melakukan perjanjiannya dengan RAA untuk berinvestasi. “Total keseluruhan itu kurang lebih Rp300 juta, namun pada akhirnya tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh RAA,” katanya.
Komitmen awal dari pihak RAA, kata dia, kliennya akan mendapatkan keuntungan minimal Rp6 juta per bulan, namun terhenti di bulan Januari tahun 2024 atau empat kali pembayaran keuntungan.
“Jadi, untuk keuntungan yang telah diberikan di awal itu adalah komitmen di awal yang telah disampaikan oleh pihak RAA ini. Klien kami telah menerimanya. Namun hal ini tidak sesuai dengan isi perjanjian. Jadi yang sepatutnya telah disampaikan per bulan, namun terhenti di bulan Januari tahun 2024,” katanya.
Pihaknya telah berkomunikasi dengan pihak RAA sebelum melaporkan ke polisi, namun pihak terlapor tidak dapat memberikan kepastian. “Disampaikan bahwa RAA katanya mau bertanggung jawab sendiri. Tapi kan faktanya enggak ada, maka kita membuat laporan polisi,” ucap Surya.
Dia juga membawa sejumlah bukti yang telah diserahkan berupa proposal pihak RAA, bukti transfer dan surat perjanjian.
Dalam laporan yang telah teregister dengan nomor STTLP/B/109/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tersebut dicantumkan dugaan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 tentang penggelapan.














