Arie Bias Kembali Gugat Penyelenggara Konser Agnez Mo Rp4,9 Miliar

Rizki Medium.jpeg

Senin, 1 Desember 2025 – 19:42 WIB

Agnes Monica Muljoto alias Agnez Mo. (Foto: Instagram/@agnezmo)

Agnes Monica Muljoto alias Agnez Mo. (Foto: Instagram/@agnezmo)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Drama hukum antara pencipta lagu dan musisi papan atas kembali memanas, memasuki babak baru yang lebih pelik. Arie Sapta Hermawan, yang dikenal publik sebagai Arie Bias –pencipta lagu hit ‘Bilang Saja’– kini resmi melayangkan gugatan perdata jilid II terhadap PT Aneka Bintang Gading. Perusahaan tersebut merupakan penyelenggara rangkaian konser penyanyi kondang Agnes Monica Muljoto, alias Agnez Mo.

Gugatan terbaru ini diajukan karena lagu ciptaannya diduga kuat digunakan untuk kepentingan komersial tanpa adanya pembayaran royalti yang sah. Tidak tanggung-tanggung, nilai tuntutan ganti rugi yang disematkan Arie Bias mencapai angka fantastis: Rp4.900.000.000,00 (Rp4,9 miliar), jauh lebih besar dari tuntutan sebelumnya.

Langkah hukum ini diambil setelah Mahkamah Agung (MA) sebelumnya mengabulkan permohonan kasasi Agnez Mo dalam perkara pelanggaran hak cipta yang sama. Dalam putusan kasasi Nomor 825 K/PDT.SUS-HKI/2025 yang diketuk pada 14 Agustus 2025, MA memutuskan bahwa ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar yang semula dibebankan kepada Agnez Mo dialihkan kepada pihak penyelenggara acara.

Gugatan Kedua, Turut Terseret Agnez Mo dan Lembaga Kolektif

Menyikapi putusan MA tersebut, Arie Bias tidak surut. Ia kembali mendaftarkan gugatannya di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 21 November 2025, tercatat dengan Nomor 136/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst.

Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Sunoto, membenarkan pendaftaran perkara ini. “Perkara ini diajukan oleh Arie Sapta Hernawan (Ari Bias) sebagai Penggugat, melawan PT. Aneka Bintang Gading sebagai Tergugat,” jelas Sunoto, Senin (12/11/2025).

Menariknya, sama seperti gugatan sebelumnya, Agnez Mo turut ditarik ke meja hijau sebagai Turut Tergugat I. Selain itu, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Lembaga Manajemen Kolektif Karya Cipta Indonesia (KCI) kembali diseret sebagai Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III.

Landasan Hukum dan Pelanggaran Hak Moral

Pokok gugatan Arie Bias merujuk pada pelanggaran hak ekonomi dan hak moral pencipta yang secara tegas diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Tuntutan ini diperkuat oleh Pasal 5, 7, 9, 99, 112, dan 113 UU tersebut, serta dipertegas dengan Permenkum No. 27 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Arie Bias menilai, penyelenggara telah melakukan pelanggaran berat dengan mengadakan tiga konser komersial pada 25-27 Mei 2023 di Surabaya, Jakarta, dan Bandung. Dalam rangkaian konser komersial tersebut, lagu ‘Bilang Saja’ dibawakan tanpa izin, dan pelanggaran hak moral juga terjadi karena nama Arie Bias tidak dicantumkan sebagai pencipta.

Sidang perdana atas gugatan ini dijadwalkan akan dihelat pada 11 Desember 2025 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Pernah Kalah

Sebelumnya, Arie Bias pernah kalah dalam gugatan terhadap Agnez Mo. Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Agnez Mo dalam perkara pelanggaran hak cipta tersebut. Kasus itu berawal dari tudingan bahwa Agnez membawakan lagu Bilang Saja tanpa izin dalam tiga konser.

Dalam putusan kasasinya, Majelis Hakim mengabulkan permohonan Agnez Mo dan memutuskan bahwa ganti rugi Rp1,5 miliar yang sebelumnya dibebankan kepada dirinya dialihkan kepada pihak penyelenggara acara.

“Amar putusan: kabul,” demikian tertulis dalam putusan kasasi nomor 825 K/PDT.SUS-HKI/2025, yang dikutip pada Kamis (14/8/2025).

Putusan tersebut diketuk oleh Majelis Hakim Agung yang diketuai Gusti Sumanatha, dengan anggota Panji Widagdo dan Rahmi Mulyati, serta panitera pengganti Febri Widjayanto, pada Senin (11/8/2025).

Dalam putusan sebelumnya di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Agnez Mo dinyatakan bersalah dan dihukum membayar ganti rugi Rp1,5 miliar sesuai tuntutan Arie Bias. Ganti rugi tersebut dihitung sebesar Rp500 juta untuk masing-masing konser yang dianggap melanggar, yaitu:

  • Konser di W Super Club Surabaya, 25 Mei 2023
  • Konser di The H Club Jakarta, 26 Mei 2023
  • Konser di W Super Club Bandung, 27 Mei 2023

Majelis hakim Pengadilan Niaga kala itu menghukum Agnez membayar total Rp1,5 miliar.
 

Topik
Komentar