Bripda Muhammad Seili (tengah) anggota Polres Banjarbaru dipecat tidak dengan hormat (PTDH) setelah menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas kasus pembunuhan terhadap mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) berinisial ZD (20) di Mapolres Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Senin (29/12/2025). (Foto: Antara/Tumpal Andani Aritonang)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Kalimantan Selatan resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bripda Muhammad Seili (MS), anggota Polres Banjarbaru yang menjadi tersangka pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) berinisial ZD (20).
Keputusan tersebut diambil melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Mapolres Banjarbaru, Senin. Sidang dipimpin oleh AKBP Budi Santoso selaku ketua, dengan Kompol Letjon Simanjorang sebagai wakil ketua dan Kompol Anna Setiani sebagai anggota.
Dalam persidangan, Ketua Komisi AKBP Budi Santoso membacakan Keputusan Sidang KKEP Nomor -/XII/2025 tertanggal Senin, 29 Desember 2025, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Bripda MS sebagai terduga pelanggar.
“Menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memperhatikan dan seterusnya. Memutuskan dan menetapkan Nama Muhammad Seili, pangkat Bripda, NRP 05040219, jabatan Banit 24 Dalmas Samapta Polres Banjarbaru, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik profesi,” kata ketua majelis saat membacakan putusan.
AKBP Budi menjelaskan, sejumlah ketentuan kode etik dan peraturan perundang-undangan dinyatakan dilanggar oleh Bripda MS. Pelanggaran tersebut mencakup Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
“Pertama, menjatuhkan sanksi berupa sanksi bersifat etika, pelaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kedua, menjatuhkan sanksi bersifat administratif, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas kepolisian. Demikian keputusan sidang komisi ini,” ujar AKBP Budi.
Usai putusan dibacakan, majelis memberikan kesempatan kepada Bripda MS untuk menyampaikan keberatan. Namun, yang bersangkutan menyatakan menerima dan tidak mengajukan banding atas keputusan Sidang KKEP.
Kasus pembunuhan tersebut terjadi di Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, pada Rabu, 24 Desember 2025, sekitar pukul 01.30 Wita.
Beberapa jam kemudian, jasad korban ditemukan oleh petugas kebersihan di dalam gorong-gorong kawasan Kampus STIHSA Banjarmasin sekitar pukul 07.30 Wita. Korban selanjutnya dibawa ke RSUD Ulin Banjarmasin untuk menjalani proses otopsi.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, polisi akhirnya berhasil menghentikan pelarian Bripda MS. Tersangka ditangkap di Kota Banjarbaru pada malam hari setelah kejadian.











