Izin 24 Perusahaan Kena Audit Pemerintah, Disinyalir Biang Kerok Banjir Sumatera

Nebby Medium.jpeg

Senin, 29 Desember 2025 – 22:31 WIB

Warga melintas di antara tumpukan gelondongan kayu di permukiman di Tabiang Bandang Gadang, Nanggalo, Padang, Sumatera Barat, Selasa (9/12/2025). Gelondongan kayu yang terbawa banjir bandang sejak dua pekan lalu masih tersangkut di wilayah itu. (Foto: Antara Foto/Iggoy el Fitra/tom).

Warga melintas di antara tumpukan gelondongan kayu di permukiman di Tabiang Bandang Gadang, Nanggalo, Padang, Sumatera Barat, Selasa (9/12/2025). Gelondongan kayu yang terbawa banjir bandang sejak dua pekan lalu masih tersangkut di wilayah itu. (Foto: Antara Foto/Iggoy el Fitra/tom).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan (Kemenhut) tengah mengevaluasi perizinan pengelolaan hutan milik 24 perusahaan yang beroperasi di kawasan Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Evaluasi ini dilakukan menyusul dugaan penyalahgunaan izin yang dinilai berkontribusi terhadap bencana ekologis di wilayah tersebut.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, izin yang tengah ditinjau mencakup Hak Pengusahaan Hutan (HPH) dan Hutan Tanaman Industri (HTI). Proses evaluasi dilakukan melalui audit menyeluruh terhadap aktivitas perusahaan pemegang izin.

“Kementerian Kehutanan sedang melakukan review audit di kurang lebih 24 perusahaan yang mendapatkan izin pengelolaan kawasan hutan baik HPH maupun HTI,” kata Prasetyo saat konferensi pers penanganan bencana di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Senin (29/12/2025).

Prasetyo menjelaskan, audit tersebut bertujuan mendeteksi adanya potensi penyalahgunaan kawasan hutan oleh perusahaan, khususnya penggunaan lahan yang tidak sesuai dengan perizinan yang diberikan negara. Penertiban akan dilakukan secara lintas provinsi dan melibatkan aparat penegak hukum.

“Ini dalam rangka kita mau melakukan penertiban, mau melihat apakah ada kegiatan-kegiatan yang tidak seharusnya. Tapi juga kalau itu kan bersifat korporasi, ya, setelah itu kemudian kita juga harus menangani yang bersifat perorangan, ini kan perlu edukasi-edukasi, ya, lintas sektoral juga,” ucap dia.

Prasetyo menegaskan, pemerintah tidak akan membiarkan praktik pembalakan liar terus berlangsung. Menurutnya, aktivitas ilegal tersebut bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga memperparah dampak bencana alam yang terjadi di Sumatera.

“Semua itu adalah sebuah kegiatan yang tentu saja melanggar hukum, kan begitu. Ya, baik dilakukan oleh bisa jadi dilakukan oleh sebuah korporasi atau dilakukan oleh orang-perorangan, begitu. Nah, menurut analisis dan pengamatan, kan pembalakan liar inilah juga yang menambah dampak dari kejadian bencana kemarin,” tandas Prasetyo.

Sebelumnya, Komandan Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan, Mayor Jenderal Dody Triwinarto, menyatakan pihaknya telah mengidentifikasi 31 perusahaan yang diduga menjadi aktor utama bencana ekologis di tiga provinsi Sumatera. Perusahaan-perusahaan tersebut terancam sanksi pidana, administratif, hingga kewajiban membayar ganti rugi.

Dampak bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir November lalu masih terus bertambah. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat korban jiwa terus meningkat hingga sebulan pascakejadian.

Berdasarkan data BNPB per Senin, 29 Desember 2025 pukul 06.00, jumlah korban meninggal mencapai 1.140 orang, bertambah dua jiwa dibandingkan sehari sebelumnya.

Aceh menjadi provinsi dengan korban jiwa terbanyak, yakni 513 orang meninggal, dengan 213 di antaranya berasal dari Aceh Utara.

Di Sumatera Utara, korban tewas tercatat sebanyak 365 orang, dengan Kabupaten Tapanuli Tengah sebagai wilayah paling terdampak dengan 127 korban jiwa. Sementara di Sumatera Barat, jumlah korban meninggal mencapai 262 orang, dengan Kabupaten Agam menyumbang 192 korban jiwa.