Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza. (Foto: Inilah.com/Rizki).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Tuntutan berat dijatuhkan kepada Muhamad Kerry Adrianto Riza. Anak buron Riza Chalid itu dituntut 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Rp285 triliun. Tak hanya kurungan badan. Jaksa juga menagih uang pengganti jumbo, Rp13,4 triliun.
“Menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp13.405.420.003.854 dengan rincian sebesar Rp 2.905.420.003.854 atas kerugian keuangan negara sebesar Rp 10,5 triliun atas kerugian perekonomian negara,” ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2026).
Jika Kerry tak mampu membayar, jaksa meminta hartanya dirampas dan dilelang. Bila masih kurang, hukumannya ditambah.
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 10 tahun,” ujar jaksa.
Jaksa juga menuntut denda Rp1 miliar. Jika tak dibayar, diganti 190 hari kurungan.
Dalam tuntutannya, jaksa meyakini Kerry melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Hal yang memberatkan, kata jaksa, perbuatan Kerry tak mendukung program pemerintah untuk negara yang bersih dari korupsi, menimbulkan kerugian keuangan dan perekonomian negara yang sangat besar, serta tidak menunjukkan penyesalan. Satu-satunya yang meringankan, ia belum pernah dihukum.
Kerry didakwa terlibat dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah yang menyeret angka kerugian negara Rp285 triliun. Ia merupakan anak M Riza Chalid, salah satu tersangka yang hingga kini belum diketahui keberadaannya.
Dalam dakwaan, perkara ini disebut bermula dari dua pokok masalah, yaitu impor produk kilang atau BBM dan penjualan solar nonsubsidi.
Kerugian keuangan negara dihitung dari dua komponen. Pertama, nilai USD2,7 miliar atau sekitar Rp45,1 triliun (kurs Rp16.500). Kedua, kerugian sebesar Rp25,4 triliun. Jika digabung, total kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp70,5 triliun.
Sementara itu, kerugian perekonomian negara berasal dari kemahalan harga pengadaan BBM yang membebani ekonomi sebesar Rp172 triliun. Ditambah lagi keuntungan ilegal dari selisih harga impor BBM yang melebihi kuota dibanding harga minyak mentah dan BBM dalam negeri sebesar USD2,6 miliar atau sekitar Rp43,1 triliun. Total kerugian perekonomian negara ditaksir Rp215,1 triliun. Jika seluruh komponen dijumlah, angka kerugian dalam perkara ini mencapai Rp285 triliun.










