Ammar Zoni Jalani Sidang Lanjutan, Bawa Saksi Ahli Bantu Pembelaan

syahidan.jpg

Senin, 9 Februari 2026 – 13:46 WIB

Ammar Zoni menghadiri sidang kasus dugaan peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/2/2026), didampingi kuasa hukum dan kekasihnya, dr. Kamelia. (Foto: Inilah.com/Syahidan).

Ammar Zoni menghadiri sidang kasus dugaan peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/2/2026), didampingi kuasa hukum dan kekasihnya, dr. Kamelia. (Foto: Inilah.com/Syahidan).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Terdakwa Ammar Zoni kembali menjalani sidang kasus dugaan peredaran narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (9/2/2026). Sidang kali ini mengagendakan pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak Ammar.

Ammar tampak mengenakan kemeja berwarna putih senada dengan para terdakwa lainnya. Sesampainya di ruang sidang, ia langsung menyalami para jaksa dan kuasa hukumnya.

Selain itu, Ammar juga didampingi keluarganya, termasuk kekasihnya, dr. Kamelia, yang duduk di bangku peserta sidang.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Ammar Zoni telah menyiapkan empat saksi ahli untuk dihadirkan di persidangan.

“Saksi ahli ada empat, yaitu ahli narkotika, kemudian ahli manajemen penyidikan, kemudian ahli manajemen lapas, kemudian ahli psikiater,” kata John saat ditemui di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu.

Ammar Zoni didakwa terlibat dalam jaringan peredaran narkoba saat menjalani masa hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat. Jika tak terjerat kasus tersebut, Ammar seharusnya dapat mengajukan pembebasan bersyarat tahun ini.

Menurut dakwaan jaksa, Ammar bersama lima terdakwa lainnya diduga menjadi pemasok dan pengedar narkotika jenis sabu dan ganja di lingkungan rutan.

Bersama kelima terdakwa lain, Ammar sempat dipindahkan ke Lapas dengan keamanan super di Nusakambangan. Namun, hakim meminta agar para terdakwa dihadirkan langsung ke persidangan.

Karena salah satu terdakwa sakit, hanya Ammar dan empat terdakwa lain yang untuk sementara ditempatkan di Lapas Narkotika Jakarta. Pemindahan ini dilakukan untuk memudahkan proses persidangan.

Adapun lima terdakwa lain dalam kasus yang sama adalah Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim, Muhammad Rivaldi, dan Ade Candra Maulana.