Penggerebekan markas judi online di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, membuka lapisan yang lebih dalam dari sekadar praktik ilegal di balik layar komputer. Aparat penegak hukum kini menelusuri aliran dana yang diduga mengalir ke luar negeri, memunculkan pertanyaan besar, apakah Indonesia hanya menjadi pasar dan operator dalam bisnis judi online lintas negara?
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkapkan, pola transaksi dari jaringan ini menunjukkan indikasi kuat adanya aliran dana ke luar negeri melalui skema berlapis.
“Kami melihat adanya pola layering yang cukup kompleks. Dana dari masyarakat masuk ke berbagai rekening, kemudian diputar dan ditransfer ke sejumlah entitas di luar negeri,” kata Ivan dalam keterangan resminya.
Menurut Ivan, transaksi yang terdeteksi umumnya berawal dari nominal kecil yang dilakukan oleh pemain di Indonesia, namun dalam waktu singkat terakumulasi menjadi jumlah besar dan dipindahkan melalui berbagai rekening perantara.
“Ini bukan transaksi tunggal. Ada ratusan bahkan ribuan transaksi kecil yang kemudian digabungkan. Setelah itu baru dialirkan ke luar negeri melalui mekanisme yang dibuat seolah-olah legal,” ungkapnya.
Buru Aktor Utama
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menegaskan bahwa pihaknya tengah memburu aktor utama yang diduga berada di luar Indonesia.
“Operator di lapangan, termasuk yang kami amankan di Hayam Wuruk, sebagian besar hanya menjalankan perintah. Kami menduga kuat pengendali utamanya berada di luar negeri,” ujar Djuhandhani.
Ia menambahkan, keberadaan ratusan warga negara asing (WNA) dalam operasi tersebut menjadi salah satu indikator bahwa jaringan ini berskala internasional.
“Komposisi pelaku yang lintas negara menunjukkan bahwa ini bukan jaringan lokal. Indonesia lebih banyak dijadikan lokasi operasional,” ucapnya.
Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan bahwa aliran dana dimulai dari tahap paling awal yang dikenal sebagai placement, yakni saat uang pemain pertama kali masuk ke sistem.
Seorang sumber yang terlibat dalam penelusuran dan meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, praktik ini hampir selalu melibatkan rekening milik pihak ketiga.
“Placement itu pintu masuknya. Uang pemain masuk ke rekening-rekening yang bukan atas nama operator utama. Biasanya pakai identitas orang lain yang dipinjam atau diperjualbelikan,” kata sumber tersebut.
Ia menyebut, dalam satu jaringan, jumlah rekening bisa mencapai ratusan dan terus berganti untuk menghindari deteksi perbankan.
“Rekening itu tidak dipakai lama. Begitu mulai terdeteksi atau mencurigakan, langsung ditutup dan diganti. Jadi alurnya selalu bergerak,” ujarnya.
Temuan ini memperkuat dugaan bahwa jaringan telah menyiapkan sistem sejak awal untuk mengaburkan asal-usul dana, bahkan sebelum masuk ke tahap berikutnya.
Lebih jauh, sumber tersebut juga menyinggung soal keberadaan beneficial owner, pihak yang sesungguhnya menikmati hasil dari bisnis ilegal tersebut.
“Kalau ditarik ke atas, uangnya tidak berhenti di Indonesia. Ada layer lagi yang bawa ke luar negeri. Di situ biasanya mulai masuk ke perusahaan-perusahaan yang sulit dilacak,” ungkapnya.
Menurut dia, beneficial owner hampir tidak pernah muncul dalam struktur formal, baik sebagai pemilik rekening maupun pengurus perusahaan.
“Mereka tidak ada di dokumen. Yang muncul hanya nominee, direktur atau pemilik atas nama orang lain. Tapi kendali tetap di satu titik,” ujarnya.
Ia menambahkan, untuk menelusuri hingga ke level tersebut, aparat harus menggabungkan analisis transaksi keuangan dengan data digital dari perangkat yang disita saat penggerebekan.
“Kalau cuma lihat rekening, mentok di bawah. Tapi kalau digabung dengan data komunikasi, baru bisa naik ke atas,” kata dia.
Sementara pengamat tindak pidana pencucian uang dari Universitas Indonesia, Yenti Garnasih, menilai pola tersebut menunjukkan Indonesia berada pada posisi rentan dalam rantai bisnis ilegal global.
Kalau melihat skemanya, Indonesia ini hanya menjadi tempat mencari dana dan menjalankan operasional. Sementara keuntungan besarnya justru mengalir ke luar,” kata Yenti.
Ia menekankan bahwa tanpa pembongkaran aliran dana hingga ke penerima akhir (beneficial owner), penanganan kasus semacam ini tidak akan menyentuh akar masalah.
“Kalau hanya menangkap operator, itu tidak menyelesaikan persoalan. Yang harus dikejar adalah siapa yang menikmati hasil akhirnya,” ujarnya.
Di sisi lain, aparat juga menelusuri dugaan penggunaan perusahaan kedok dan rekening penampung untuk menyamarkan transaksi. Modus ini membuat aliran dana tampak seperti aktivitas bisnis biasa, sehingga sulit terdeteksi dalam pengawasan awal.
PPATK memastikan akan terus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum dan otoritas internasional guna menelusuri jejak dana hingga ke luar negeri.
“Kami tidak berhenti di dalam negeri. Kerja sama internasional menjadi kunci untuk mengungkap siapa sebenarnya yang berada di balik jaringan ini,” kata Ivan.
Kasus ini menegaskan bahwa pemberantasan judi online tidak hanya soal menutup situs atau menangkap pelaku di lapangan. Lebih dari itu, ada sistem keuangan gelap yang bekerja rapi dan lintas batas negara, menjadikan Indonesia bukan pusat kendali, melainkan bagian dari rantai panjang bisnis ilegal global.













