Perkuat Intelijen Keuangan: Prabowo Naikkan Anggaran PPATK 100 Persen

Iwan Medium.jpeg

Kamis, 27 Agustus 2026 – 10:09 WIB

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana. (Foto: Antara/HO PPATK).

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana. (Foto: Antara/HO PPATK).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Presiden Prabowo Subianto mendukung penguatan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) lewat kenaikan anggaran hingga 100 persen.

Dukungan Presiden Prabowo ini, menurut Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, merupakan momentum untuk meningkatkan kapasitas lembaga dalam mencegah dan memberantas TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), TPPT (Tindak Pidana Pendanaan Terorisme), serta berbagai kejahatan yang merugikan negara dan masyarakat.

Informasi saja, pemerintah menetapkan pagu indikatif sebesar Rp253,3 miliar untuk PPATK. “Atas perintah langsung Presiden Prabowo, anggaran PPATK bertambah lebih dari 100 persen,” tegas Ivan di Jakarta, dikutip Kamis (27/8/2026).

Selanjutnya, PPATK mengajukan tambahan anggaran Rp516,4 miliar untuk tahun 2027, guna menutupi kebutuhan total yang mencapai Rp769,8 miliar.

“Dukungan ini memperkuat kapasitas PPATK untuk menjalankan fungsi intelijen keuangan serta mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan berbagai tindak pidana yang merugikan negara dan masyarakat,” kata Ivan.

Ivan mengungkapkan, salah satu perhatian utama adalah pemberantasan judi online (judol). Di mana, perputaran dana judol pada 2024, sekitar Rp359,81 triliun.

Setahun kemudian tercatat Rp286,84 triliun, atau 20,3 persen. Selanjutnya, jumlah deposit sekitar Rp34 triliun pada 2024, dan Rp51,3 triliun pada 2025. Kemudian di paruh pertama 2026, jumlah depositnya mencapai Rp22 triliun. “Upaya tersebut juga diikuti dengan penghentian transaksi terhadap 5.762 rekening bandar judi online,” ujar Ivan.

Selain itu, lanjut Ivan, sebesar Rp588,62 miliar dana judi online, disita untuk negara, berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Angka tersebut belum termasuk dana yang masih diblokir penyidik, ataupun proses hukumnya belum memperoleh putusan pengadilan,” jelas pria kelahiran Jember, Jawa Timur (Jatim) itu.

Lebih lanjut, Ivan mengatakan kerja intelijen keuangan PPATK, sangat mendukung proses penegakan hukum. Sepanjang 2025 hingga semester I-2026, PPATK telah menyampaikan sebanyak 1.479 hasil analisis (HA) kepada aparat penegak hukum.

“Pada periode yang sama, PPATK menghasilkan 17 Hasil Pemeriksaan (HP) sebagai bagian dari dukungan terhadap penanganan berbagai tindak pidana,” imbuhnya.

Dalam periode itu, lanjutnya, menunjukkan besarnya nominal indikasi transaksi pada berbagai tindak pidana. Untuk tindak pidana korupsi, nominal teridentifikasi mencapai sekitar Rp195,77 triliun, terdiri atas Rp180,87 triliun pada 2025 dan Rp14,90 triliun di semester I-2026.

Tindak pidana narkotika, nominalnya mencapai sekitar Rp7,72 triliun, terdiri atas Rp4,79 triliun pada 2025 dan Rp2,92 triliun pada semester I-2026.

Kejahatan Perbankan dan Pasar Modal

Di bidang keuangan, indikasi transaksi terkait kejahatan perbankan mencapai sekitar Rp25,15 triliun, terdiri atas Rp24,23 triliun pada 2025 dan Rp0,92 triliun pada semester I-2026.

Sementara, indikasi transaksi terkait pasar modal mencapai sekitar Rp1,52 triliun, masing-masing Rp1,23 triliun pada 2025, dan Rp0,29 triliun pada semester I-2026.

Ia menambahkan, besarnya aliran dana juga teridentifikasi pada kejahatan yang berkaitan dengan sumber daya alam atau green financial crime. “Indikasi transaksi terkait pertambangan mencapai sekitar Rp684,71 triliun, terdiri atas Rp517,47 triliun pada 2025 dan Rp167,23 triliun pada semester I-2026,” ungkapnya.

Pada kejahatan lingkungan hidup, nominalnya mencapai sekitar Rp198,87 triliun, terdiri atas Rp198,71 triliun pada 2025 dan Rp0,16 triliun pada Semester I 2026.

Untuk kejahatan kehutanan, indikasi transaksi mencapai sekitar Rp360 miliar, terdiri atas Rp300 miliar pada 2025 dan Rp60 miliar di semester I-2026.

Ivan menyampaikan, PPATK juga mengidentifikasi indikasi transaksi terkait kejahatan yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat. Untuk kasus penipuan, nominalnya mencapai Rp33,78 triliun. Terdiri atas Rp22,53 triliun pada 2025, dan Rp11,25 triliun pada semester I-2026.

Sementara, indikasi transaksi terkait perdagangan orang mencapai sekitar Rp417 miliar, terdiri atas Rp10,20 miliar pada 2025 dan Rp406,80 miliar pada semester I-2026.

Sumbang Penerimaan Negara

Ivan menyebut, kontribusi kerja PPATK tidak berhenti pada pengungkapan aliran dana kejahatan. Output PPATK turut menghasilkan penerimaan negara sebesar Rp20,27 triliun sepanjang 2020 hingga Juni 2026.

“Capaian tersebut menunjukkan bagaimana intelijen keuangan dapat memberikan kontribusi nyata dalam mendukung kepentingan negara,” paparnya.

Oleh karena itu, Ivan menekankan PPATK akan terus memperkuat kapasitas intelijen keuangan di usia ke-24 dengan berkolaborasi dengan lembaga dan kementerian, aparat penegak hukum dan industri keuangan, serta kontribusinya dalam menjaga kepentingan negara dan masyarakat.

Hari ulang tahun PPATK diperingati setiap tanggal 17 April. PPATK pertama kali didirikan di Indonesia pada 17 April 2002, bertepatan dengan pengesahan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Tantangan kejahatan keuangan terus berkembang, dan PPATK akan terus bekerja untuk menjaga Indonesia. Penguatan kapasitas PPATK juga semakin mendapat pengakuan di tingkat internasional,” pungkasnya.

Google

Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang