Agar Bisa Memberikan Nilai Tambah, NEXT Indonesia Sarankan DSI Ikuti Jejak Temasek

Iwan Medium.jpeg

Kamis, 27 Agustus 2026 – 11:42 WIB

  CEO Danantara Indonesia, Rosan P Roeslani (tengah) bersama Presiden Direktur Danantara Sumberdaya Indonesia (Presdir DSI), Luke Mahony (kanan) dan Deputi Koordinasi Energi & Sumber Daya Mineral, Kemenko Bidang Perekonomian Elen Setiadi (kiri) di Wisma Danantara Indonesia, Jakarta, Senin (24/8/2026). (Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja/tom).

CEO Danantara Indonesia, Rosan P Roeslani (tengah) bersama Presiden Direktur Danantara Sumberdaya Indonesia (Presdir DSI), Luke Mahony (kanan) dan Deputi Koordinasi Energi & Sumber Daya Mineral, Kemenko Bidang Perekonomian Elen Setiadi (kiri) di Wisma Danantara Indonesia, Jakarta, Senin (24/8/2026). (Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja/tom).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Analis NEXT Indonesia Center, Sandy Pramuji menyarankan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) mengadopsi sistem perdagangan di Singapura. Agar setiap ekspor komoditas asal Indonesia bisa memberikan nilai tambah.

“DSI bisa belajar dari Singapura. Yang perlu dibangun adalah sistem yang membuat pemerintah memiliki visibilitas penuh terhadap transaksi perdagangan,” ujar Sandy di Badung, Bali, Kamis (27/8/2026).

Sandy menilai, DSI lebih cocok mengambil peran seperti Temasek, BUMN milik Singapura yang mengelola TradeNet. Secara teknis, TradeNet dikembangkan lewat kerja sama dengan CrimsonLogic Pte Ltd, perusahaan teknologi informasi yang sebagian besar sahamnya dimiliki Temasek, melalui skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

Selanjutnya, dengan dasar regulasi yang memadai sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ekspor, DSI sekaligus yang menjalankan pengelolaannya dalam rangka fungsi pengawasan.

Sandy menegaskan, meski secara lisan pihak DSI telah menyatakan perannya fokus sebagai pengawas dan bukan sebagai pelaku ekspor (offtaker), tetapi pernyataan tersebut tidak serta-merta memiliki kekuatan hukum.

“Tetap diperlukan instrumen hukum lanjutan. Penetapan resmi melalui regulasi sangat penting untuk memperjelas batas kewenangan, tanggung jawab, hingga mekanisme koordinasi di lapangan agar tidak memicu kerancuan,” ujar Sandy.

Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 3 Ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA Strategis, menegaskan bahwa status BUMN Ekspor wajib ditetapkan melalui peraturan perundang-undangan formal.

Sebagai contoh, antara lain melalui Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden.

“Ketentuan ini perlu dibaca secara hati-hati. Pasalnya, hingga saat ini, DSI belum ditetapkan secara resmi melalui regulasi sebagai BUMN Ekspor pelaksana mandat PP tersebut, walaupun perannya sebagai pengawas sudah dilaksanakan, sebagaimana juga sempat disinggung Presiden dalam pidato Sidang Umum MPR pada 14 Agustus 2026 lalu,” kata Sandy.

Fungsi pengawasan ini juga sejalan dengan Penjelasan Pasal 7 Huruf a PP No. 24/2026. Dalam aturan tersebut, pengawasan mencakup pemantauan dokumen ekspor, kontrak penjualan, serta integrasi data melalui sistem yang terhubung langsung dengan Customs Excise Information System and Automation (CEISA), Sistem Indonesia National Single Window (SINSW), dan Sistem Informasi Monitoring Devisa terintegrasi Seketika (SiMoDIS).

“DSI seharusnya memberikan nilai tambah melalui integrasi data dan pengawasan transaksi. Karena itu, status kelembagaan, mandat, batas kewenangan, dan mekanisme koordinasinya perlu diperjelas sejak awal,” kata Sandy.

Google

Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang