SEMA Tutup Jalan Jaksa Kejar Banding-Kasasi, Putusan Bebas Kini Makin Final

Penuntut umum kini menghadapi konsekuensi besar ketika gagal membuktikan dakwaan di persidangan tingkat pertama.

Terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 mempertegas finalitas putusan bebas. Ketika terdakwa dinyatakan bebas oleh pengadilan tingkat pertama, putusan tersebut tidak dapat diajukan banding maupun kasasi.

Pakar Hukum Pidana Universitas Bina Nusantara (Binus), Ahmad Sofian, mengatakan bahwa ketentuan tersebut membuat kegagalan pembuktian jaksa di tingkat pertama berpotensi menjadi kegagalan yang final.

“Setelah SEMA 4/2026, kegagalan pembuktian di pengadilan tingkat pertama dapat menjadi kegagalan yang final. Jaksa tidak lagi dapat mengandalkan banding atau kasasi untuk memperbaiki kelemahan dakwaan dan pembuktian,” kata Ahmad kepada Inilah.com, Sabtu (22/8/2026).

Ahmad menjelaskan, SEMA 4/2026 telah ditetapkan pada 19 Agustus 2026 dan menjadi pedoman bagi pengadilan dalam menjalankan KUHAP Baru.

Menurut dia, dari sisi perlindungan terdakwa, ketentuan tersebut memberikan kepastian hukum yang lebih kuat. Seseorang yang telah dinyatakan tidak terbukti bersalah tidak lagi harus menghadapi ketidakpastian proses hukum karena jaksa mengajukan upaya hukum.

“Begitu pengadilan tingkat pertama menjatuhkan putusan bebas, perkara pada dasarnya selesai dan terdakwa harus segera dipulihkan hak serta kedudukannya,” ujarnya.

Di sisi lain, konsekuensi bagi penuntut umum cukup besar.

Jaksa tidak lagi memiliki kesempatan mengajukan banding atau kasasi untuk mengoreksi putusan bebas dalam perkara konkret. Padahal, menurut Ahmad, terdapat sejumlah kemungkinan ketika jaksa menilai putusan hakim bermasalah.

Misalnya, hakim dianggap keliru menafsirkan unsur tindak pidana, mengabaikan alat bukti penting, membuat pertimbangan yang saling bertentangan, atau menerapkan hukum acara secara tidak tepat.

“Jaksa kehilangan kesempatan untuk mengoreksi putusan bebas dalam perkara konkret,” katanya.

Karena itu, kualitas pembuktian di tingkat pengadilan pertama menjadi semakin menentukan. Jaksa tidak dapat lagi mengandalkan jenjang upaya hukum biasa untuk memperbaiki kelemahan dakwaan atau pembuktian setelah terdakwa dinyatakan bebas.

Persoalan kemudian muncul jika putusan bebas dinilai mengandung kekeliruan hukum.

Ahmad mengatakan, Jaksa Agung masih memiliki mekanisme kasasi demi kepentingan hukum. Namun, mekanisme tersebut tidak dapat digunakan untuk menghukum kembali terdakwa yang sudah dinyatakan bebas.

“Kasasi demi kepentingan hukum tidak boleh merugikan pihak yang berkepentingan,” jelasnya.

Dengan mekanisme tersebut, Mahkamah Agung dapat menyatakan bahwa terdapat kekeliruan dalam penafsiran hukum pengadilan sebelumnya.

Namun, koreksi tersebut tidak boleh membuat orang yang telah bebas kemudian dihukum.

Fungsi kasasi demi kepentingan hukum, kata Ahmad, lebih ditujukan untuk memperbaiki penerapan hukum dan menjadi pedoman bagi perkara-perkara berikutnya.

“Fungsi mekanisme tersebut adalah memperbaiki hukum untuk perkara-perkara berikutnya, bukan membatalkan pembebasan dalam perkara konkret,” ujarnya.

Ahmad menilai tidak tepat apabila SEMA 4/2026 semata-mata dianggap terlalu melindungi terdakwa.

Menurut dia, negara memiliki sumber daya yang besar dalam keseluruhan proses pidana, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penahanan, penyitaan, hingga penuntutan.

Karena itu, apabila setelah seluruh proses tersebut pengadilan menyatakan dakwaan tidak terbukti, terdakwa berhak mendapatkan kepastian bahwa proses hukum terhadap dirinya telah berakhir.

“Negara tidak boleh terus-menerus menempatkan orang yang telah dibebaskan dalam ketidakpastian status hukum,” katanya.

Dengan demikian, SEMA 4/2026 dinilai memperkuat kepastian hukum, asas praduga tak bersalah, dan finalitas putusan bebas.

Meski demikian, Ahmad mengingatkan finalitas putusan bebas bukan berarti tidak boleh ada pengawasan terhadap proses peradilan.

Menurutnya, persoalan berbeda muncul apabila putusan bebas lahir dari praktik yang tidak sah, seperti suap, manipulasi alat bukti, tekanan terhadap saksi, atau konflik kepentingan hakim.

Dalam situasi semacam itu, mekanisme pengawasan tetap harus tersedia.

Namun, Ahmad menilai mekanisme luar biasa tersebut harus memiliki dasar hukum yang kuat.

“Mekanisme luar biasa semacam itu harus diatur secara ketat melalui undang-undang, bukan hanya melalui SEMA,” tuturnya.

Dengan berlakunya SEMA 4/2026, jaksa pada akhirnya dituntut memastikan kekuatan dakwaan dan pembuktian sejak awal persidangan. Sebab, ketika pengadilan tingkat pertama menjatuhkan putusan bebas, ruang untuk memperbaiki kekalahan melalui banding maupun kasasi biasa telah tertutup.