Keluarga Alumni Universitas Jenderal Soedirman (KA Unsoed) meminta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) segera mengambil langkah usai Rektor Akhmad Sodiq ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KA Unsoed menilai penunjukan Pelaksana Tugas (Plt.) Rektor harus segera ditetapkan demi memastikan roda perguruan tinggi tetap berjalan.
Ketua Umum KA Unsoed, Abdul Kholik, mengatakan bahwa penunjukan Plt. bukan bentuk penghukuman terhadap Akhmad Sodiq yang masih menjalani proses hukum.
“Proses hukum harus berjalan, tetapi universitas juga harus tetap berjalan,” kata Abdul Kholik dalam keterangan tertulis KA Unsoed, Sabtu (22/8/2026).
Menurut dia, keberlangsungan perkuliahan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pelayanan mahasiswa, administrasi akademik, keuangan, hingga proses kelulusan tidak boleh terganggu akibat perkara hukum yang menjerat pimpinan universitas.
KA Unsoed menilai kepentingan ribuan mahasiswa dan keluarganya harus menjadi prioritas. Karena itu, Kemendiktisaintek diminta segera memastikan keberlanjutan kepemimpinan Unsoed sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Unsoed jauh lebih besar daripada orang per orang dan lebih panjang daripada masa jabatan siapa pun,” ujar Abdul.
Dia menegaskan, proses hukum terhadap individu tidak boleh sampai mengganggu keberlangsungan institusi pendidikan.
Di sisi lain, KA Unsoed menyatakan tetap menghormati dan mendukung proses hukum yang dilakukan KPK. Seluruh unsur Unsoed diharapkan kooperatif dan memberikan dukungan yang diperlukan dalam proses penegakan hukum.
Namun, dukungan terhadap pemberantasan korupsi tersebut tetap harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap asas praduga tidak bersalah.
“Status tersangka bukanlah putusan bersalah. Setiap orang tetap memiliki hak atas perlakuan dan proses hukum yang adil serta harus diperlakukan berdasarkan asas praduga tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Abdul.
KA Unsoed juga meminta seluruh sivitas akademika dan alumni tetap tenang, menjaga persatuan, serta tidak berspekulasi terkait perkara yang sedang berjalan.
Menurut Abdul, menjaga nama baik Unsoed bukan berarti menutup-nutupi persoalan atau menghalangi proses hukum. Sebaliknya, marwah universitas harus dijaga melalui keterbukaan terhadap proses hukum dan keberanian melakukan koreksi.
“Perbuatan yang diduga dilakukan individu tidak boleh serta-merta dibebankan kepada seluruh institusi. Sebaliknya, institusi juga tidak boleh dikorbankan untuk melindungi kepentingan individu,” ujarnya.
KA Unsoed berharap proses hukum yang tengah berjalan tidak membuat aktivitas akademik di kampus terhenti.
“Unsoed tidak boleh berhenti karena persoalan hukum individu. Unsoed harus tetap berdiri sebagai rumah ilmu pengetahuan, integritas, keadilan, dan pengabdian kepada bangsa,” tandas Abdul.
3 Klaster Dugaan Korupsi Rektor Unsoed
KPK sebelumnya mengungkap tiga klaster dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Akhmad Sodiq bersama sejumlah pihak lain, termasuk Wakil Rektor III Unsoed, Norman Arie Prayoga.
Klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam penerimaan mahasiswa baru Fakultas Kedokteran Unsoed. Dalam perkara tersebut, KPK menduga terdapat penerimaan uang sebesar Rp650 juta.
Sementara klaster kedua terendus dugaan gratifikasi dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tahun 2025 dan 2026. Di klaster ini, Akhmad Sodiq diduga memberikan perintah kepada keponakannya, Mulyono (MYN), untuk menerima pemberian dari calon mahasiswa atau pihak terkait sekurang-kurangnya Rp680 juta.
Adapun klaster ketiga melibatkan Kepala Bagian Akademik Unsoed, Eko Sumanto (ES). Eko diduga melakukan negosiasi ‘mahar’ dengan pihak pengepul calon mahasiswa baru dalam proses penerimaan mahasiswa jalur mandiri.
Setelah kesepakatan tercapai, Eko diduga menerima uang dari salah satu pihak pengepul calon mahasiswa baru dengan total mencapai Rp1,12 miliar sepanjang 2025–2026.









