Isu mengenai rumah Ruben Onsu dan Sarwendah di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, kembali menjadi sorotan. Rumah yang sebelumnya disebut terancam disita dan dilelang itu kini kembali dijelaskan oleh kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang.
Melalui akun Instagram pribadinya @minola6000, Minola memberikan klarifikasi mengenai kabar rumah tersebut bakal dilelang. Ia menjelaskan bahwa proses lelang aset jaminan memiliki tahapan dan aturan yang tidak bisa dilakukan begitu saja.
Minola Jelaskan Tahapan Rumah Bisa Dilelang
Minola menerangkan, proses lelang diawali dengan pengajuan permohonan dari pihak bank kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk melelang objek yang menjadi jaminan.
Setelah permohonan masuk, KPKNL akan melakukan penelitian terhadap kelengkapan persyaratan sesuai ketentuan hukum. Proses penelitian tersebut, menurut Minola, berlangsung paling lama tujuh hari.
“Setelah itu kemudian KPKNL akan menetapkan tanggal lelang, kemudian memberikan surat pemberitahuan kepada pemilik jaminan selambat-lambatnya 5 hari sebelum hari lelang,” ujar Minola.
KPKNL juga akan mengumumkan kepada masyarakat mengenai rencana lelang sesuai ketentuan yang diatur dalam PMK Nomor 122 Tahun 2023.
Surat Peringatan Bukan Berarti Rumah Sudah Masuk Proses Lelang
Minola menegaskan, adanya surat peringatan yang mencantumkan kemungkinan agunan dilelang apabila kewajiban tidak dipenuhi bukan berarti proses lelang sudah berjalan.
“Kalau ada masyarakat yang mengatakan bahwa surat peringatan itu adalah sama dengan surat lelang, itu adalah keliru,” tegasnya.
Menurut Minola, informasi mengenai rumah yang disebut bakal dilelang sebenarnya sudah beredar sejak 2025. Namun, hingga kini rumah tersebut belum dilelang karena prosedur resmi lelang disebut belum masuk ke tahap tersebut.
“Jangan hanya karena di akhir surat peringatan itu selalu ditutup dengan kata-kata, jika kewajiban tidak akan dilakukan sesuai dengan peringatan ini maka objek akan dilelang, diyakini itu sebagai surat lelang,” jelasnya.
Ia berharap penjelasan tersebut dapat meluruskan informasi yang selama ini beredar dan membuat publik memahami perbedaan antara surat peringatan dengan surat lelang.
Kuasa Hukum Sarwendah Sebelumnya Bongkar Dokumen
Sebelumnya, isu rumah Cilandak kembali mencuat setelah tim kuasa hukum Sarwendah mengungkap sejumlah dokumen yang mereka klaim berkaitan dengan persoalan penagihan utang dan ancaman penyitaan rumah.
Tim kuasa hukum Sarwendah bahkan sempat memperlihatkan Surat Peringatan Ketiga (SP3) yang disebut berasal dari bank dan ditujukan kepada Sarwendah serta Ruben Onsu. Surat tersebut berkaitan dengan kewajiban kredit atas rumah di kawasan BDN, Cilandak, Jakarta Selatan.
Dalam surat itu disebutkan adanya kemungkinan pihak bank menempuh jalur hukum, termasuk melakukan eksekusi terhadap agunan apabila kewajiban debitur tidak dipenuhi sesuai batas waktu.
Tak hanya soal rumah, tim kuasa hukum Sarwendah juga mengaku memiliki bukti lain terkait dugaan gangguan dari debt collector yang disebut sempat dialami klien mereka.










