Kakak Hary Tanoe di Ambang Pemanggilan Paksa KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memberi peringatan kepada Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe. Kakak kandung pengusaha Hary Tanoesoedibjo itu diminta jangan kembali mangkir dari panggilan penyidik jika tak ingin berhadapan dengan langkah hukum berikutnya.

Rudy yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengangkutan bantuan sosial (bansos) 2020 kembali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Ia telah meminta penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaannya.

“KPK masih memberikan kesempatan kepada Rudy untuk datang pada pemanggilan berikutnya. Namun, jika kembali tidak hadir, penyidik membuka peluang mengambil langkah hukum lanjutan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/8/2026).

Pernyataan Budi itu disampaikan ketika ditanya mengenai kemungkinan penyidik menjemput paksa Rudy apabila kembali tak memenuhi panggilan.

Rudy sedianya diperiksa dalam kapasitasnya terkait PT Dosni Roha Logistik. Perusahaan tersebut masuk dalam penyidikan dugaan korupsi penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) 2020.

Bukan kali ini saja Rudy tak muncul memenuhi panggilan. Pada pemeriksaan terakhir, ia kembali absen dan meminta jadwal baru.

“Saksi yang dipanggil saudara RBT kembali tidak hadir dalam penjadwalan pemeriksaan dan sudah menyampaikan konfirmasi untuk permintaan penjadwalan ulang,” terang Budi.

KPK tak ingin permintaan penjadwalan ulang berkali-kali justru membuat penyidikan jalan di tempat. Rudy diminta kooperatif karena keterangannya dibutuhkan penyidik untuk melengkapi alat bukti.

“Dalam kesempatan ini KPK mengimbau agar saksi kooperatif untuk pemanggilan ataupun penjadwalan pemeriksaan berikutnya, jangan sampai kemudian penjadwalan ulang yang terus dilakukan ini kemudian menunda-nunda proses penyidikan,” kata Budi.

Penyidik tengah mendalami keterkaitan PT Dosni Roha Logistik dalam perkara tersebut. KPK sudah menjerat tersangka perorangan maupun korporasi.

“Di mana dalam perkara ini, penyidik juga sudah menetapkan beberapa tersangka, baik tersangka perseorangan maupun tersangka korporasi. Di mana pengenaan sangkaan pasalnya adalah terkait dengan kerugian keuangan negara, Pasal 2, Pasal 3,” papar Budi.

Kerugian Negara Ditaksir Rp200 Miliar

Kasus yang menyeret Rudy merupakan pengembangan penyidikan dugaan korupsi penyaluran bansos beras kepada keluarga penerima manfaat PKH tahun 2020.

KPK membuka penyidikan baru perkara tersebut pada Agustus 2025. Dalam perkembangannya, lembaga antirasuah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka.

“Adapun dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 3 orang dan 2 korporasi sebagai tersangka,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (19/8/2025).

Kala itu, KPK belum mengumumkan identitas tiga tersangka perorangan. Sementara berdasarkan informasi yang diperoleh, dua korporasi yang menjadi tersangka ialah PT Dosni Roha Indonesia Tbk (DNR Corporation) dan anak usahanya, PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics).

Penyidik menduga perkara tersebut mengakibatkan kerugian negara yang tak kecil. Potensinya ditaksir mencapai Rp200 miliar.

KPK sebelumnya juga mencegah Rudy dan tiga orang lainnya bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga 12 Februari 2026.

Tiga nama lainnya yakni Edi Suharto, mantan Dirjen Pemberdayaan Sosial Kemensos; Kanisius Jerry Tengker, Direktur Utama PT DNR Logistics periode 2018-2022; dan Herry Tho, Direktur Operasional PT DNR Logistics periode 2021-2024.

“KPK melakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap 4 (empat) orang berinisial ES, BRT, KJT, dan HER (HT) terkait penyidikan perkara penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020,” kata Budi.

Kini, bola berada di Rudy. KPK masih menunggu kakak Hary Tanoe itu datang pada jadwal pemeriksaan berikutnya. Jika kembali mangkir, penyidik telah membuka pintu untuk mempertimbangkan langkah hukum lanjutan.