Mantan Branch Manager MNC Bank KC MNC Tower, Sadiah Amir Sussy. (Foto: Tangkapan Layar medsos).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Advokat bernama Fourista Handayanto menyampaikan hak jawab atas pemberitaan yang mengaitkan kegiatan politik masa lalunya dengan laporannya terhadap mantan Branch Manager MNC Bank KC MNC Tower, Sadiah Amir Sussy, ke Polres Jakarta Pusat pada 8 Juli 2026.
Dalam surat yang diterima redaksi Inilah.com, Fourista Handayanto keberatan dengan narasi yang dimuat dalam pemberitaan Inilah.com berjudul “Mengaku Dianiaya Hary Tanoe, Sadiah Minta Perlindungan LPSK, Kubu MNC Sebut Fitnah“.
Fourista menilai narasi dalam pemberitaan Inilah.com dimaksud, yang mengaitkan kapasitasnya sebagai kuasa hukum dengan kegiatan politik masa lalunya, adalah tindakan yang tidak dibenarkan.
“Bahwa dalam Laporan Pidana Nomor: LP/B/2001/VII/2026/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA tanggal 8 Juli 2026 dengan Terlapor Sdri. Sadiah Amir Sussy, saya bertindak dalam kapasitas saya sebagai salah seorang penerima kuasa yang tergabung dalam Perisai Rajawali Law Firm dan tidak ada kaitannya dengan segala bentuk atribusi saya di bidang-bidang yang lain, termasuk mengkaitkan dengan kegiatan di masa lalu yang sudah tidak relevan lagi dalam suatu berita tentunya tidak dapat dibenarkan,” demikian bunyi penggalan surat hak jawab yang diterima Inilah.com, Jumat (7/8/2026).
Sebagai pemenuhan kode etik jurnalistik dan Undang-Undang Pers, berikut adalah isi utuh surat hak jawab dari Fourista Handayanto yang diterima Inilah.com:
Jakarta, 7 Agustus 2026
No/48/PERAJA-INILAH/VII/2026
Kepada Yth.
Pimpinan Redaksi Inilah.com
Di Tempat
PERIHAL: KEBERATAN ATAS PEMBERITAAN DAN HAK JAWAB
Dengan Hormat,
Menanggapi pemberitaan tanggal 7 Agustus 2026 di laman Inilah.com berjudul: “Mengaku Dianiaya Hary Tanoe, Sadiah Minta Perlindungan LPSK, Kubu MNC Sebut Fitnah” dengan alamat URL [https://www.inilah.com/mengaku-dianiaya-haey-tanoe-sadiah-minta-perlindungan-Ipsk-kubu-mnc-sebut-fitnah](https://www.inilah.com/mengaku-dianiaya-haey-tanoe-sadiah-minta-perlindungan-Ipsk-kubu-mnc-sebut-fitnah) pada alinea 16-17, kami menyampaikan:
Bahwa kami keberatan dan menilai Inilah.com untuk kesekian kalinya telah bersikap sangat tendensius dalam penulisan berita tersebut, tepatnya pada alinea 16-17 yang berbunyi:
“Dari penelusuran Inilah.com, Fourista diketahui merupakan kader Partai Perindo. Mengutip pemberitaan Sindonews, Fourista berprofesi sebagai advokat dan pernah memimpin Barisan Penjaga (Baja) Perindo Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Nama Fourista juga pernah masuk gelanggang politik lokal. Ia sempat menjadi bakal calon Wakil Bupati Sleman.”
Bahwa dalam Laporan Pidana Nomor: LP/B/2001/VII/2026/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA tanggal 8 Juli 2026 dengan Terlapor Sdri. Sadiah Amir Sussy, saya bertindak dalam kapasitas saya sebagai salah seorang penerima kuasa yang tergabung dalam Perisai Rajawali Law Firm dan tidak ada kaitannya dengan segala bentuk atribusi saya di bidang-bidang yang lain, termasuk mengkaitkan dengan kegiatan di masa lalu yang sudah tidak relevan lagi dalam suatu berita tentunya tidak dapat dibenarkan.
Bahwa berdasarkan hal tersebut, maka kami minta agar redaksi Inilah.com dapat merevisi dan memuat Hak Jawab ini agar masyarakat mendapat informasi yang utuh, jelas, dan tidak tendensius karena penelusuran terhadap latar belakang diri saya pribadi tidak ada kaitannya sama sekali dengan substansi dari berita tersebut.
Demikian saya sampaikan, agar keterangan ini dimuat sebagai bagian dari hak publik seperti termaktub dalam norma jurnalistik yang berlaku. Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.
Hormat Kami,
PERISAI RAJAWALI (PERAJA) LAW FIRM
Fourista Handayanto, S.H.
Advokat


Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.









