DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) menyetujui pengajuan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Persetujuan tersebut diberikan dalam Rapat Paripurna DPRD Sulsel yang digelar di Makassar, Selasa (4/8/2026).
Dua Ranperda yang diajukan dinilai strategis karena berkaitan dengan optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) serta penguatan badan usaha milik daerah (BUMD) yang berperan dalam mendukung pembiayaan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi (UMKM).
Persetujuan DPRD menjadi dasar bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk melanjutkan pembahasan kedua Ranperda sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.
Ranperda IUPK untuk Optimalkan Pendapatan Daerah
Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel Jufri Rahman yang membacakan sambutan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menjelaskan, Ranperda pertama mengatur tentang Penghitungan, Pelaporan, dan Pembayaran kepada Pemerintah Daerah atas Penerimaan Daerah yang Diperoleh dari Keuntungan Bersih Pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Menurut Jufri, regulasi tersebut merupakan tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025, serta Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025.
“Ranperda yang diajukan pembahasannya di luar Propemperda Tahun 2026, yaitu pertama Rancangan Peraturan Daerah tentang Penghitungan, Pelaporan, dan Pembayaran kepada Pemerintah Daerah atas Penerimaan Daerah yang Diperoleh dari Keuntungan Bersih Pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK),” kata Jufri.
Ia menjelaskan, regulasi tersebut dibutuhkan agar pemerintah daerah memiliki dasar hukum dalam menerima bagian keuntungan bersih dari perusahaan pemegang IUPK.
Atur Mekanisme Pelaporan hingga Sanksi
Ranperda tersebut mengatur berbagai aspek, mulai dari mekanisme penghitungan bagian pemerintah daerah, tata cara pelaporan dan pembayaran, pengaturan kelebihan maupun kekurangan pembayaran, hingga sanksi administratif bagi pihak yang tidak memenuhi kewajibannya.
Selain itu, regulasi juga mengatur mekanisme penyaluran bagian penerimaan pemerintah daerah kepada pemerintah kabupaten dan kota sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemprov Sulsel berharap aturan ini dapat memberikan kepastian hukum, menciptakan tertib administrasi, sekaligus meningkatkan penerimaan daerah guna mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik.
Jamkrida Sulsel Diubah Menjadi Perseroda
Ranperda kedua mengatur perubahan bentuk hukum PT Jamkrida Sulsel menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).
Jufri mengatakan perubahan tersebut bertujuan memperkuat tata kelola perusahaan, meningkatkan daya saing BUMD, memperbesar kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus memperluas layanan penjaminan kredit bagi pelaku UMKM.
Perubahan status itu juga merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Dengan status Perseroda, Jamkrida Sulsel diharapkan memiliki struktur permodalan yang lebih kuat, fleksibilitas bisnis yang lebih besar, serta mampu meningkatkan layanan penjaminan pembiayaan bagi masyarakat.
PT Vale Tunggu Dasar Hukum
Sementara itu, Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulsel, Yenni Rahman, menjelaskan pengajuan Ranperda di luar Propemperda dimungkinkan berdasarkan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 apabila terdapat kondisi mendesak atau merupakan amanat peraturan yang lebih tinggi.
Menurutnya, salah satu urgensi pembentukan Ranperda IUPK adalah karena PT Vale Indonesia Tbk telah siap menyetorkan kewajiban bagi hasil keuntungan bersih kepada pemerintah daerah, namun pelaksanaannya masih menunggu dasar hukum berupa Peraturan Daerah.
“Optimalisasi penerimaan daerah dari bagi hasil keuntungan bersih pemegang IUPK merupakan upaya nyata meningkatkan kemandirian fiskal daerah,” ujar Yenni.
Tahap Awal Pembahasan
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Sulsel Rahman Pina serta dihadiri Ketua DPRD Sulsel A. Rachmatika Dewi, para wakil ketua dan anggota DPRD, serta jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Dengan persetujuan tersebut, kedua Ranperda resmi memasuki tahapan pembahasan bersama antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sebelum nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Pemprov Sulsel berharap kehadiran kedua regulasi tersebut mampu memperkuat tata kelola keuangan daerah, meningkatkan kemandirian fiskal, mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor pertambangan, sekaligus memperluas akses pembiayaan bagi pelaku UMKM melalui penguatan Jamkrida Sulsel sebagai Perseroda.











