Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu RI) melontarkan kecaman amat keras terhadap militer Israel yang tak henti-hentinya menggempur Jalur Gaza. Serangan bertubi-tubi yang menargetkan warga sipil dan fasilitas publik tersebut ditegaskan sebagai pelanggaran berat terhadap hukum internasional.
Langkah brutal militer Israel ini dinilai secara sengaja menjegal pelaksanaan Gaza Peace Plan (Rencana Perdamaian Gaza) sekaligus makin memperparah penderitaan rakyat Palestina yang sudah berada di titik nadir.
“Tindakan yang dilakukan secara sengaja menghambat implementasi Gaza Peace Plan, dan memperburuk penderitaan rakyat Palestina,” tegas Kementerian Luar Negeri RI melalui pernyataan resminya di platform media sosial X, Rabu (5/8/2026).
Sebagai salah satu pihak yang terikat dalam kesepakatan, Israel didesak untuk segera menghentikan seluruh operasi militernya secara permanen. Jakarta menuntut Tel Aviv mematuhi seluruh poin perjanjian gencatan senjata tanpa syarat, sejalan dengan kaidah hukum internasional.
Gencatan Senjata Berubah Jadi ‘Ilusi’ di Mata Warga Gaza
Kecaman keras Jakarta ini bukan tanpa alasan. Di lapangan, warga Palestina merasakan kenyataan pahit bahwa kesepakatan gencatan senjata yang digadang-gadang membawa kedamaian justru tak ubahnya “sebuah ilusi”.
Meski di atas kertas ada perjanjian damai, pembatasan ketat terhadap masuknya bantuan kemanusiaan serta gempuran tentara Israel tak pernah benar-benar berhenti. Pejabat di Palestina mengungkapkan bahwa Israel telah melanggar kesepakatan tersebut hingga ribuan kali melalui aksi gempuran udara, penangkapan sewenang-wenang, dan serbuan militer darat.
Sejak kesepakatan gencatan senjata ditandatangani, serangan susulan Israel telah menewaskan sedikitnya 1.230 warga Palestina, melukai 4.076 orang, serta memicu kerusakan infrastruktur yang kian parah.
Hamas Menerima Peta Jalan Fase Kedua Resolusi PBB
Di tengah situasi yang kembali memanas, Pemerintah Indonesia menyambut positif perkembangan dari faksi-faksi perjuangan Palestina. Hamas bersama faksi-faksi lainnya dilaporkan resmi menerima peta jalan (roadmap) implementasi rencana perdamaian fase kedua untuk Gaza.
Langkah konsolidasi ini selaras dengan Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2803 (2025). Kemlu RI menilai keputusan faksi Palestina ini merupakan titik terang yang sangat krusial dalam mengurai benang kusut konflik panjang di kawasan tersebut.
“Hal ini merupakan langkah penting untuk proses penyelesaian konflik,” tulis Kemlu RI dalam keterangannya.
Oleh karena itu, Jakarta menyerukan kepada seluruh pihak internasional untuk menjamin perlindungan penuh bagi warga sipil, tenaga medis, dan pekerja kemanusiaan. Pintu penyaluran bantuan logistik, obat-obatan, serta kebutuhan pokok harus dipastikan terbuka aman, cepat, dan tanpa hambatan sedikit pun.
Luka Dua Tahun Genosida dan Komitmen Solusi Dua Negara
Tragedi yang melanda Gaza saat ini merupakan kelanjutan dari perang genosida Israel yang berlangsung sejak 8 Oktober 2023. Selama dua tahun invasi brutal tersebut, dampaknya sungguh menghancurkan peradaban di Gaza.
Catatan PBB dan otoritas kesehatan menunjukkan lebih dari 73.000 warga Palestina gugur, serta lebih dari 174.000 orang luka-luka. Sekitar 90 persen infrastruktur sipil—termasuk fasilitas kesehatan, sekolah, dan pemukiman warga—hancur berantakan. PBB mengkalkulasi biaya rekonstruksi Gaza pascaperang mencapai angka fantastis sekitar 70 miliar dolar AS (sekitar Rp1.100 triliun).
Menyikapi penderitaan yang terus berulang ini, Indonesia menegaskan kembali komitmen prinsipilnya untuk terus mendorong proses politik yang kredibel.
Jakarta menegaskan bahwa kemerdekaan Palestina berdasarkan Two-State Solution (Solusi Dua Negara)—yang mengacu pada Resolusi PBB dan parameter internasional yang telah disepakati—adalah satu-satunya jalan mutlak demi mewujudkan perdamaian yang adil, abadi, dan menyeluruh di Timur Tengah.









