SGD 8.500 di Ruangan Kepala Kanim Jaksel Diduga terkait Skandal Silmy Karim

artwork-zaki.png

Rabu, 5 Agustus 2026 – 16:45 WIB

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Inilah.com/Zhacky).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Inilah.com/Zhacky).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang 8.500 dolar Singapura (SGD) dari penggeledahan Kantor Imigrasi (Kanim) Jakarta Selatan. Uang sebesar SGD 8.500 itu ditemukan di ruangan Kepala Kanim Jaksel, Winarko.

Kegiatan penggeledahan Kanim Jaksel digelar KPK pada Selasa (4/8/2026). Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

“(Uang disita dari ruangan) Kepala Kanim Jaksel,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dimintai konfirmasi, Rabu (5/8/2026). Budi menjawab pertanyaan dari ruangan siapa uang SGD 8.500 disita.

Selain uang, dari penggeledahan Kanim Jaksel tersebut penyidik juga menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE).

“Dari rangkaian kegiatan penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen dan BBE yang diduga memiliki keterkaitan dengan konstruksi perkara yang sedang ditangani,” terang Budi.

Dalam kasus pemerasan pengurusan izin tinggal WNA ini, KPK telah menetapkan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim dan tujuh pejabat imigrasi sebagai tersangka.

Perkara ini terungkap dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada awal Juni 2026. Penyidik menduga praktik pemerasan tersebut berlangsung secara sistematis dengan memanfaatkan kewenangan dalam proses pelayanan keimigrasian.

Dalam penyidikannya, KPK terus menelusuri aliran dana, pihak-pihak yang menikmati hasil pemerasan, serta barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. 

Penggeledahan di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat menjadi bagian dari upaya penyidik memperkuat konstruksi perkara sebelum berkas dilimpahkan ke tahap berikutnya.

Berdasarkan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), terdapat aliran uang mencurigakan sebesar Rp145,5 miliar dalam kurun waktu 2022–2026 di rekening sejumlah pejabat imigrasi. Uang tersebutlah yang diduga sebagai hasil pemerasan pengurusan dokumen izin tinggal WNA.

Khusus Silmy, ia diduga menerima jatah hasil pemerasan pengurusan izin tinggal WNA sejak menjabat Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi pada 2023 hingga menjadi Wamen Imipas. Ia disebut menerima Rp100 juta setiap pekannya.

Google

Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang