Aktris sinetron Sali Irsalina (36) melapor ke kepolisian soal dugaan penganiayaan pacar di Jalan Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan, pada Sabtu (1/8).
“Benar, telah datang ke Polres Jakarta Selatan, seorang perempuan berinisial SI (36) dan melaporkan kejadian yang dialami berupa dugaan penganiayaan,” kata Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu.
Dia mengatakan berdasarkan keterangan Sali, kejadian tersebut berawal dari adu mulut, dengan terlapor berinisial KB.
Perselisihan tersebut berujung pada tindakan kekerasan fisik yang mengakibatkan Sali mengalami luka lebam pada bagian mata sebelah kiri serta luka lecet pada siku.
Mantap Lapor Polisi
Aktris sinetron itu kemudian melaporkan kasus dugaan penganiayaan yang dialaminya ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Sabtu (1/8).
Laporan tersebut tertuang dalam laporan kepolisian bernomor LP/B/3025/VIII/2026/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya, sementara insiden penganiayaan itu terjadi pada Sabtu (1/8) dini hari sekitar pukul 04.00 WIB.
Penganiayaan itu diketahui bermula dari cekcok antara korban dan pelaku saat sedang berada di perjalanan.
Peristiwa penganiayaan tersebut baru berhenti setelah seorang petugas Polisi Lalu Lintas (Polantas) yang berada di sekitar lokasi kejadian turun tangan untuk melerai mereka.
Polantas tersebut kemudian mengantar korban beserta dua orang saksi kembali ke apartemennya.
Polisi Gelar Penyelidikan
Polisi langsung menyelidiki kasus penganiayaan yang dialami Sali Irsalina (36).
“Perkara itu kini masih dalam proses penyelidikan oleh Polres Metro Jakarta Selatan,” tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto di Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan peristiwa itu dilaporkan terjadi pada Sabtu (1/8), tepatnya di Jalan Fatmawati Raya, Cilandak, Jakarta Selatan.
“Seorang perempuan berinisial SI (36) melaporkan dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan KB ke Polres Metro Jakarta Selatan,” ujar Budi.
Dalam laporannya, kata Budi, korban menyebutkan peristiwa itu bermula dari cekcok di dalam mobil.
“Korban kemudian diduga mengalami kekerasan fisik hingga mengalami luka lebam di mata kiri, hidung berdarah, luka lecet pada siku, serta memar di kepala,” ungkap Budi.
Kasus tersebut dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Polisi telah menerima laporan korban, menerbitkan surat pengantar visum, serta mencatat hasil visum sebagai barang bukti,” imbuh Budi.











