Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen usai Rapat Paripurna DPRD Jawa Tengah dengan agenda penyampaian pendapat gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Tengah Tahun 2029 di Gedung Berlian, Semarang, Rabu (5/8/2026).(Foto: dok-pemprov jateng)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) mulai menyiapkan anggaran untuk penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah 2029. Dana cadangan sekitar Rp1,2 triliun akan disisihkan secara bertahap mulai 2027 agar tidak membebani APBD dalam satu tahun anggaran.
Rencana tersebut disampaikan Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen usai Rapat Paripurna DPRD Jawa Tengah dengan agenda penyampaian pendapat gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Tengah Tahun 2029 di Gedung Berlian, Semarang, Rabu (5/8/2026).
Pria yang akrab disapa Gus Yasin itu mengatakan pembentukan dana cadangan menjadi langkah antisipatif agar pembiayaan Pilgub 2029 dapat dipersiapkan sejak jauh hari tanpa mengganggu program pembangunan maupun pelayanan publik.
“Tidak bisa kita anggarkan dalam waktu 1 tahun, sehingga dana cadangan ini kita anggarkan tiap tahun,” katanya.
Menurut Gus Yasin, pemerintah daerah memperkirakan akan menyisihkan sekitar Rp400 miliar setiap tahun selama tiga tahun. Dengan skema tersebut, total dana cadangan yang terkumpul diproyeksikan mencapai sekitar Rp1,2 triliun.
Ia berharap pembahasan Raperda tentang pembentukan dana cadangan itu dapat segera diselesaikan sehingga menjadi dasar hukum bagi pemerintah provinsi untuk mulai mengalokasikan anggaran.
Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD Jawa Tengah Hafidz Alhaq Fatih menilai pembentukan dana cadangan merupakan bagian dari strategi pengelolaan keuangan daerah agar kebutuhan pembiayaan Pilgub 2029 dapat dipenuhi secara terencana dan berkelanjutan.
Menurut Hafidz, pemilihan kepala daerah merupakan agenda konstitusional yang membutuhkan dukungan pendanaan memadai. Karena itu, mekanisme dana cadangan dinilai menjadi solusi agar pembiayaan tidak menumpuk pada satu tahun anggaran.
“Dengan mekanisme tersebut, tekanan terhadap APBD dapat dikurangi sehingga kesinambungan pembangunan dan pelayanan publik tetap terjaga,” kata Hafidz.
Ia menambahkan, dana cadangan juga menjadi bentuk kesiapsiagaan fiskal terhadap kebutuhan yang sudah dapat diproyeksikan sejak jauh hari. Namun, pengelolaannya harus dilakukan secara hati-hati, hanya digunakan sesuai tujuan pembentukannya, memiliki dasar hukum yang jelas, serta dipertanggungjawabkan sesuai mekanisme pengelolaan keuangan daerah.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.









