Komdigi Tegur YouTube usai Viral Live Streaming Promosi Vape Libatkan Anak

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melayangkan Surat Teguran Pertama kepada YouTube setelah menemukan konten siaran langsung (live streaming) yang menampilkan promosi rokok elektronik atau vape dengan melibatkan anak di bawah umur.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan praktik yang mengeksploitasi anak untuk mempromosikan produk yang tidak diperuntukkan bagi mereka merupakan pelanggaran serius dan tidak dapat ditoleransi.

“Anak-anak harus dilindungi dari segala bentuk eksploitasi di ruang digital. Konten yang melibatkan anak untuk mempromosikan produk vape jelas bertentangan dengan semangat perlindungan anak dan tidak sepatutnya mendapat ruang di platform digital,” kata Meutya dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

Surat teguran tersebut diterbitkan setelah Kemkomdigi menemukan konten promosi vape yang dilakukan kreator YouTube Muhammad Jannah atau Bigmo dan diduga melibatkan anak di bawah umur saat melakukan siaran langsung.

YouTube Diminta Bertindak dalam Tiga Hari

Meutya menjelaskan surat teguran merupakan bagian dari mekanisme penegakan kepatuhan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 beserta aturan turunannya.

Melalui surat tersebut, Kemkomdigi meminta YouTube segera meninjau konten dimaksud, mengambil tindakan yang diperlukan, serta memberikan klarifikasi mengenai langkah yang telah dan akan dilakukan.

Selain itu, YouTube juga diminta memperkuat sistem moderasi konten secara proaktif, khususnya terhadap konten yang berpotensi melanggar prinsip perlindungan anak di ruang digital.

Platform berbagi video tersebut juga diminta meningkatkan kecepatan penanganan konten serupa dan memastikan sistem deteksi serta pembatasan usia dapat berjalan secara efektif.

“Kami meminta platform bertindak cepat. Ruang digital tidak boleh menjadi tempat yang membiarkan anak-anak dijadikan sarana promosi produk yang berpotensi membahayakan kesehatan mereka,” tegas Meutya.

Kemkomdigi memberikan tenggat waktu paling lambat tiga hari kepada YouTube untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

Terancam Sanksi Administratif

Pemerintah menegaskan apabila teguran tersebut tidak ditindaklanjuti sesuai ketentuan, Kemkomdigi dapat menjatuhkan sanksi administratif sesuai regulasi yang berlaku.

Sanksi tersebut mulai dari teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara layanan, hingga pemutusan akses terhadap sistem elektronik.

“Pemerintah mengedepankan pembinaan dan kepatuhan. Namun, apabila kewajiban untuk melakukan moderasi terhadap konten yang melanggar tidak dijalankan, kami tidak akan ragu menerapkan langkah penegakan sesuai regulasi yang berlaku,” ujar Meutya.

Kemkomdigi menegaskan akan terus memperkuat pengawasan terhadap konten digital yang berpotensi membahayakan anak serta memastikan seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik menjalankan kewajiban moderasi konten secara bertanggung jawab.

“Perlindungan anak di ruang digital merupakan prioritas pemerintah yang membutuhkan komitmen bersama dari platform digital, kreator konten, orang tua, dan seluruh masyarakat,” pungkasnya.