Ilustrasi ojek online (Ojol). (Foto: Inilah.com/Didik Setiawan)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Pemberlakuan skema pembagian komisi baru sebesar 92 persen untuk mitra pengemudi dan 8 persen bagi perusahaan aplikator ojek online (ojol) mulai 1 Juli 2026 dinilai belum cukup untuk meningkatkan kesejahteraan para pengemudi.
Hasil simulasi yang dilakukan Institute for Development of Economics and Finance (IDEAS) menunjukkan kebijakan tersebut memang meningkatkan pendapatan bersih mitra pengemudi. Namun, penghasilan yang diperoleh masih berada di bawah rata-rata Upah Minimum Regional (UMR) di Indonesia.
Temuan tersebut disampaikan Peneliti IDEAS, Muhammad Anwar, dalam diskusi bertajuk Potongan Aplikator 8%: Benarkah Negara Telah Berpihak pada Pekerja Transportasi Online? di Jakarta, Jumat (10/7/2026).
Menurut Anwar, penurunan potongan aplikator dari 20 persen menjadi 8 persen berpotensi meningkatkan pendapatan bersih bulanan pengemudi sekitar Rp474 ribu. Perhitungan tersebut menggunakan asumsi bahwa tidak ada perubahan skema operasional maupun biaya lain yang dibebankan perusahaan aplikasi.
Dalam simulasi IDEAS, pendapatan kotor harian pengemudi meningkat dari Rp126.313 pada skema potongan 20 persen menjadi Rp145.260 setelah potongan diturunkan menjadi 8 persen.
Setelah dikurangi biaya operasional harian sebesar Rp65.694 yang meliputi bahan bakar, konsumsi, kuota internet, hingga perawatan kendaraan, pengemudi diperkirakan memperoleh pendapatan bersih sekitar Rp79.566 per hari.
Dengan asumsi bekerja selama 25 hari dalam sebulan, pendapatan bersih bulanan pengemudi diproyeksikan mencapai sekitar Rp1,99 juta. Angka tersebut meningkat sekitar 31 persen dibandingkan skema sebelumnya yang menghasilkan sekitar Rp1,51 juta per bulan.
Meski demikian, Anwar menilai kenaikan tersebut belum cukup untuk meningkatkan kesejahteraan pengemudi karena masih berada di bawah standar upah minimum.
“Poin yang harus dicatat adalah tambahan ini tidak signifikan. Pendapatan ojol tadi sekitar Rp1,6 juta, ditambah Rp400 ribu hanya menjadi sekitar Rp2 juta. Angka itu masih di bawah rata-rata UMR nasional, bahkan lebih rendah dari UMR terendah di Indonesia, yakni Kabupaten Banjarnegara yang sudah sekitar Rp2,3 juta hingga Rp2,4 juta,” ujarnya.
IDEAS mengingatkan pemerintah dan para pemangku kepentingan agar tidak menganggap kebijakan pembatasan komisi sebagai solusi akhir atas persoalan kesejahteraan pekerja transportasi daring.
Menurut Anwar, Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 memang menjadi langkah awal yang positif karena memberikan ruang pendapatan lebih besar bagi pengemudi. Namun, peningkatan kesejahteraan tidak cukup hanya mengandalkan penurunan komisi aplikator.
“Poinnya adalah jangan hanya berharap pada Perpres. Kalau berharap hanya pada Perpres, sementara maksimal pendapatannya hanya segini, maka pendapatan teman-teman pengemudi tidak akan naik secara signifikan,” katanya.
IDEAS menilai perlu ada kebijakan lanjutan yang menyentuh aspek lain, seperti kepastian tarif, perlindungan sosial, pengurangan beban operasional, hingga skema hubungan kerja yang lebih berkeadilan agar kesejahteraan pengemudi transportasi online dapat meningkat secara berkelanjutan.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.













