Petugas memasang borgol kepada terdakwa kasus dugaan suap kepada sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan John Field (kanan) seusai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (10/7/2026). (Foto: Antara Foto/M Risyal Hidayat/bar).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Majelis hakim membongkar pemberian uang senilai total Rp30 miliar dari bos PT Blueray Cargo, John Field, kepada pegawai senior di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai, Ahmad Dedi alias Dedi Congor.
Pemberian uang kepada Dedi Congor dijelaskan rinci dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta hari ini, Jumat (10/7/2026).
Sidang tersebut beragendakan pembacaan putusan untuk John Filed, Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo, dan Andri selaku ketua tim dokumen Blueray Cargo.
Dalam pemaparannya, hakim anggota Nofalinda Arianti, pemberian uang ke Dedi Congor dilakukan secara bertahap sejak Juli hingga Desember 2025.
“Terdakwa I menyerahkan uang setiap bulannya kepada Ahmad Dedi sejumlah Rp5 miliar yaitu melalui stafnya saudara Alexander, staf TNI yang juga staf dari Ahmad Dedi mulai dari bulan Juli 2025 sampai Desember 2025. Pemberian uang tersebut berhenti di Desember 2025 karena Terdakwa I sudah tidak sanggup lagi memberikan uang kepada saudara Ahmad Dedi tersebut. Tidak ada yang terdakwa dapatkan apa-apa dari saudara Ahmad Dedi,” kata hakim Arianti dalam persidangan.
Pemberian uang ke Dedi Congor dan sejumlah pejabat di Ditjen Bea Cukai itu dimaksudkan agar barang-barang impor yang dibawa Blueray Cargo bisa masuk jalur merah Bea Cukai.
“Menimbang bahwa berdasarkan keseluruhan uraian-uraian tersebut di atas dalam penyelesaian permasalahan banyaknya barang customer Blueray yang masuk jalur merah pada Pelabuhan Tanjung Priok, Blueray telah mengeluarkan uang tidak saja untuk pejabat-pejabat dan pegawai Bea Cukai namun juga telah mengeluarkan uang untuk oknum pihak Badan Intelijen Negara,” ujar hakim.
Namun, menurut hakim, pemberian uang ke Dedi tak memberikan efek apa pun pada Blueray Cargo. Hakim mengatakan barang Blueray Cargo yang masuk jalur merah justru semakin meningkat.
“Terdakwa I telah memberikan uang kepada Ahmad Deddi dari bulan Juli 2025 sampai dengan Desember 2025, sehingga berjumlah Rp 30 miliar namun pemberian uang kepada saudara Ahmad Dedi sama sekali tidak memberikan efek apa pun terhadap permasalahan meningkatnya jalur merah terhadap barang-barang impor dari PPJK Blueray, malahan jalur merahnya semakin meningkat,” ungkap hakim.
Hakim menyatakan John Field dan 2 pimpinan Blueray telah memberikan suap ke pejabat Bea Cukai senilai total Rp61,7 miliar, fasilitas hiburan sejumlah Rp1,4 miliar, satu unit mobil Mazda CX-5 seharga Rp330 juta dan jam tangan TAG Heuer seharga Rp65 juta.
Total keseluruhan pemberian uang dari John Field sebesar Rp91,7 miliar.
“Bahwa penyerahan uang dari Blueray Cargo kepada pejabat dan pegawai Bea Cukai dan juga penyerahan uang kepada Ahmad Dedi pihak Badan Intelijen Negara di dalam dokumen bertuliskan total biaya bonus bulan Juli 2025 sampai Januari 2026 sejumlah Rp91.769.073.000,” papar hakim.
John Field Divonis 2 Tahun Penjara
Dalam putusannya, hakim menyatakan John Field dan kawan-kawan terbukti melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 48 Pasal 605 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Berikut vonis lengkap John Field dkk:
– John Field: 2 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.
– Deddy Kurniawan Sukolo: 1,5 tahun penjara, denda sejumlah Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
– Andri: 1,5 tahun penjara dan denda sejumlah Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.












