Hakim Nyatakan Bos Blueray Beri Rp21 M ke Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi

artwork-zaki.png

Jumat, 10 Juli 2026 – 16:58 WIB

Terdakwa kasus dugaan suap kepada sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan John Field (tengah), Deddy Kurniawan (kanan) dan Andri (kedua kiri) bersiap meninggalkan ruangan seusai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (10/7/2026). (Foto: Antara Foto/M Risyal Hidayat/ba).

Terdakwa kasus dugaan suap kepada sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan John Field (tengah), Deddy Kurniawan (kanan) dan Andri (kedua kiri) bersiap meninggalkan ruangan seusai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (10/7/2026). (Foto: Antara Foto/M Risyal Hidayat/ba).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan bos PT Blueray Cargo, John Field, juga memberikan uang senilai total Rp21 miliar ke Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama.

Pemberian uang dari John Field kepada Djaka Budhi dipaparkan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini, Jumat (10/7/2026).

Penjabaran perihal pemberian uang itu terdapat dalam poin pertimbangan dalam putusan untuk John Field dan 2 pimpinan Blueray lainnya, yakni Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo, dan Andri selaku ketua tim dokumen Blueray Cargo.

“Menimbang bahwa sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan dari keterangan saksi Orlando Hamonangan Sianipar, saksi Enov Puji Wijanarko, saksi Vini Liveri, keterangan Terdakwa bersesuaian dengan barang bukti nomor urut 178, 204, dan 219 menerangkan rincian pemberian uang dari Blueray Cargo Terdakwa I (John Field) kepada pejabat-pejabat Bea Cukai terkait kegiatan importasi Blueray,” kata hakim anggota Nofalinda Arianti saat membacakan putusan.

Pemberian uang untuk Djaka Budi dan sejumlah pejabat Ditjen Bea Cukai dilakukan John Field menggunakan kode. Hakim menjabarkan bahwa kode untuk Djaka Budhi yakni BC1.

Ada juga kode BC2 untuk Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) Ditjen Bea Cukai periode 2024-Januari 2026, dan kode BC3 untuk Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intel P2 Ditjen Bea Cukai.

Adapun pemberian uang untuk Djaka Budhi dilakukan secara rutin setiap bulan sejak Juli 2025 hingga Januari 2026. Menurut hakim, total ada tujuh kali pemberian uang ke Djaka Budhi dengan total mencapai Rp21 miliar.

“Pemberian di bulan Juli 2025 sebesar Rp8.200.000.000 dalam bentuk SGD dengan rincian; BC1 Dirjen Bea Cukai saudara Djaka Budhi Utama sebesar Rp 3 miliar, BC2 Bang Rizal Direktur Penindakan dan Penyidikan saudara Rizal Rp 2 miliar, BC3 Sis Sisprian Kasubdit Intelijen sebesar Rp 1 miliar, BC4 Intel atau Intelijen bagian Intelijen sebesar Rp 1.100.000.000. Pemberian di bulan Agustus 2025 sebesar Rp 8.950.000.000 dalam bentuk SGD dengan rincian; BC1 Dirjen Bea Cukai sebesar Rp 3 miliar, BC2 Rizal Direktur Penindakan dan Penyidikan Rp 2 miliar, BC3 Sisprian Kasubdit Intelijen sebesar Rp 1 miliar, BC4 Intel dan Intelijen sebesar Rp 1.250.000.000,” papar hakim.

Sebagaimana dipaparkan hakim, pada September 2025 John Field memberikan uang sebesar Rp8,95 miliar dalam bentuk dolar Singapura (SGD) dengan rincian; BC1 Djaka Budhi Utama sebesar Rp3 miliar, BC2 Rizal sebesar Rp2 miliar, BC3 Sisprian sebesar Rp1 miliar, BC4 bagian Intelijen sebesar Rp1,25 miliar.

“Pemberian di bulan Oktober 2025 sebesar Rp 8.950.000.000 dalam bentuk SGD dengan rincian; BC1 Djaka Budhi Utama sebesar Rp 3 miliar, BC2 Rizal Direktur Penindakan Penyidikan sebesar Rp 2 miliar, Sisprian Kasubdit Intelijen sebesar Rp 1 miliar, BC4 Intelijen atau Subdit Intelijen sebesar Rp 1.250.000.000,” ungkap hakim.

Untuk pemberian uang pada November dan Desember 2025 masing-masing sebesar Rp8,9 miliar. Besaran uang untuk Djaka Budhi periode November dan Desember sejumlah Rp3 miliar, Rizal Rp2 miliar, Sisprian sebesar Rp1 miliar, Subdit Intelijen sebesar Rp1,25 miliar.

Hakim juga merincikan penerimaan Djaka Budhi pada Januari 2026. Adapun total uang Rp21 miliar yang diberikan John Field ke Djaka Budhi dalam bentuk dolar Singapura.

“Pemberian di bulan Januari 2026 sebesar Rp 8.950.000.000 dalam bentuk SGD dengan rincian; BC1 Dirjen Djaka Budhi Utama sebesar Rp 3 miliar, BC2 Rizal Direktur Penindakan dan Penyidikan sebesar Rp 2 miliar, BC3 Sisprian Kasubdit Intelijen sebesar Rp 1 miliar, BC4 Subdit Intelijen sebesar Rp 1.250.000.000,” ujar hakim.

Tak hanya soal uang. Hakim juga memaparkan soal pertemuan Djaka Budhi dengan 10 bos perusahaan kargo, termasuk John Field. Pertemanan tersebut digelar pada 22 Juli 2025 dan November 2025.

Menurut hakim, 10 perusahaan kargo tersebut ialah pengusaha yang sesuai dengan list Import Border Targeting (IBT), yaitu importir yang memiliki high risk commodities, volume cukup besar dan sampai saat ini memiliki tingkat kekuatan yang cenderung meningkat.

“Menimbang bahwa sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan, pertemuan tersebut dihadiri oleh Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama, saksi Rizal, saksi Sisprian Subiaksono, dan para pengusaha-pengusaha cargo sesuai dengan undangan,” sebut hakim.

Hakim menekankan pertemuan tersebut tidak resmi dan menggunakan anggaran yang tidak resmi juga, yakni dari pengumpulan dana dari eksternal Bea Cukai.

“Menimbang bahwa dari uraian-uraian tersebut di atas sangat jelas dan terang pertemuan-pertemuan pihak Direktorat Jenderal Bea Cukai telah mengadakan pertemuan yang tidak resmi, dengan para pengusaha-pengusaha cargo kepabeanan dan cukai di luar kantor, tanpa sepengetahuan kepatuhan internal dan tidak ditembuskan kepada Kementerian Keuangan. Di mana kegiatan tersebut tidak dianggarkan di DOKPPN dalam DIPA, apalagi kegiatan tersebut diadakan dari dana yang diperoleh dari pengumpulan dana penerimaan-penerimaan eksternal Bea Cukai. Dana yang diperoleh tidak resmi,” terang hakim.

Hakim berpendapat bahwa pertemuan itu melanggar kode etik perilaku pegawai Bea Cukai, dan berpotensi pada praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

“Hal ini berpotensi menimbulkan benturan kepentingan apalagi perusahaan-perusahaan yang diundang tersebut termasuk pihak eksternal yang memberikan dana kepada Bea Cukai. Majelis hakim berpendapat tindakan-tindakan ini melanggar kode etik dan pedoman perilaku pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai yang sangat berpotensi terjadi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme,” ujar hakim.

John Field Divonis 2 Tahun Penjara

Dalam putusannya, hakim menyatakan John Field dan kawan-kawan terbukti melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 48 Pasal 605 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Berikut vonis lengkap John Field dkk:

– John Field: 2 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.

– Deddy Kurniawan Sukolo: 1,5 tahun penjara, denda sejumlah Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

– Andri: 1,5 tahun penjara dan denda sejumlah Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

Google

Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang