Setelah Dilobi Said Iqbal, Menaker Yassierli Siap Perjuangkan Dana JHT Bebas Pajak

Iwan Medium.jpeg

Jumat, 10 Juli 2026 – 11:23 WIB

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal usai bertemu Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli di Jakarta, Kamis (9/7/2026). (Foto: Dok KSPI).

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal usai bertemu Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli di Jakarta, Kamis (9/7/2026). (Foto: Dok KSPI).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Ada kabar baik terkait dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang menjadi tumpuan dan harapan pekerja yang memasuki pensiun, atau mereka yang terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja). Dukungan menteri agar JHT tidak dikenai pajak, bertambah.

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal menyebut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli mendukung dana JHT tak kena pajak penghasilan (PPh) sebesar 5 persen.

“Saya berdiskusi dengan Pak Menaker soal JHT yang kena pajak. Ternyata beliau mendukung jika JHT tidak kena pajak,” kata Said yang juga Presiden KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia) dan Partai Buruh di Jakarta, dikutip Jumat (10/7/2026).

“Kami memiliki pandangan yang sama. Beliau juga akan berkomunikasi dengan Menteri Keuangan untuk menyampaikan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan mendukung JHT dikenakan pajak 0 persen,” lanjut Said.

Dikatakan Said, apabila penghapusan pajak JHT belum dapat diwujudkan sepenuhnya, pemerintah setidaknya perlu menyesuaikan batas nilai manfaat JHT yang dikenai pajak agar sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini.

“Kalau memang belum bisa menjadi 0 persen, maka ambang batas JHT yang dikenai pajak perlu dinaikkan secara signifikan. Saat ini batas Rp50 juta sudah tidak lagi relevan,” bebernya.

Pada tahun 2009, lanjut Said, duit sebesar Rp50 juta setara dengan 122 gram emas. Namun saat ini, bergeser. Karena nilai uang susut ketimbang emas. Di mana emas seberat 122 gram saat ini setara Rp400 juta. “Jadi ambang batas itu sudah seharusnya disesuaikan,” jelasnya.

Ia menambahkan, yang lebih penting lagi adalah menghapus mekanisme pajak progresif atas manfaat JHT.

“Kami juga sepakat bahwa mekanisme pajak progresif atas JHT sudah seharusnya dihapus. JHT adalah tabungan sosial pekerja, bukan penghasilan baru. Karena itu perlakuan perpajakannya harus berbeda dengan objek pajak lainnya,” tegas Said Iqbal.

Menurutnya, Menaker Yassierli akan menyampaikan pandangan tersebut kepada Menteri Keuangan sebagai bagian dari koordinasi pemerintah dalam merumuskan kebijakan yang lebih adil bagi pekerja.

Said menegaskan, reformasi perpajakan bagi pekerja tidak berhenti pada JHT semata. Ia memastikan perjuangan akan dilanjutkan untuk menghapus berbagai pungutan pajak atas hak-hak normatif pekerja lainnya.

“Setelah JHT, kami akan terus memperjuangkan reformasi pajak atas THR, pesangon, dan manfaat Jaminan Pensiun. Hak-hak pekerja yang merupakan hasil kerja dan tabungan sosial tidak semestinya kembali dibebani pajak ketika diterima oleh pekerja,” pungkasnya. 
 

Google

Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang