Kompleks Masjidil Aqsa di Yerusalem, Palestina. (Foto: AFP)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Sekretariat Jenderal Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) mengutuk keras persetujuan awal parlemen Israel, Knesset, atas rancangan undang-undang (RUU) yang bertujuan melarang kumandang azan, atau yang dikenal sebagai ‘Undang-Undang Muazin’.
OKI menganggap RUU tersebut batal demi hukum. Mereka menyebutnya sebagai tindakan legislatif yang diskriminatif dan rasis yang secara terang-terangan melanggar kebebasan beragama dan beribadah, serta hak-hak budaya dan agama yang dijamin dalam hukum internasional dan hukum HAM internasional.
Mengutip kantor berita WAFA, Jumat (3/7/2026), OKI menyatakan RUU itu menandai eskalasi berbahaya dalam serangkaian undang-undang, keputusan, dan kebijakan Israel yang menargetkan kehadiran warga Palestina serta identitas Arab dan Islam.
Tabrak Hukum Internasional dan ICCPR
Menurut OKI, langkah tersebut merupakan serangan langsung terhadap ritual dan tempat-tempat suci agama Islam.
Lebih lanjut, OKI menekankan bahwa pembatasan kumandang azan bertentangan dengan kewajiban Israel berdasarkan hukum internasional.
Kebijakan tersebut dinilai menabrak Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik atau International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), Deklarasi Universal HAM, serta instrumen internasional lainnya yang melindungi hak untuk menjalani ritual keagamaan secara bebas tanpa diskriminasi atau pembatasan.
Desak Aksi Nyata PBB
Merespons situasi ini, OKI mendesak komunitas internasional –terutama PBB, badan-badan khusus PBB, serta seluruh pihak internasional terkait– untuk segera mengambil tindakan mendesak guna menghentikan aksi dan kebijakan Israel yang melanggar hukum.
OKI juga menuntut pembatalan RUU serta produk hukum diskriminatif lainnya demi memastikan penghormatan terhadap kebebasan beribadah dan perlindungan situs-situs suci umat Islam.
Selain itu, mereka mendesak dunia internasional untuk meminta pertanggungjawaban Israel, sebagai kekuatan pendudukan, atas pelanggaran terhadap hukum internasional dan legitimasi internasional yang hingga kini masih terus terjadi.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.











