Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto saat menjawab pertanyaan awak media di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (6/11/2025). (Foto: Antara)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa terlihat kaget ketika tahu bahwa pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan, milik pekerja yang terkena PHK atau pensiun, dikenai Pajak Penghasilan (PPh) 5 persen.
Selanjutnya, Purbaya berjanji akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memastikan implementasi aturan tersebut.
“Nanti saya cek lagi dengan Dirjen Pajak (Bimo Wijayanto),” ujar Purbaya di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Jumat (26/6/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah ramainya perbincangan mengenai kebijakan pemotongan PPh terhadap dana JHT yang dicairkan peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa pengenaan pajak atas manfaat JHT bukan merupakan kebijakan baru. Aturan tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2010.
Melalui akun resmi Instagram @ditjenpajakri, DJP menjelaskan bahwa manfaat JHT merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 saat dilakukan pencairan.
“Aturan ini sudah lama, diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2010. Penghasilan tersebut merupakan penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan Pasal 21,” tulis DJP.
DJP juga menegaskan bahwa iuran JHT tidak dipotong pajak setiap bulan saat pekerja masih menerima gaji. Pajak baru dikenakan ketika manfaat JHT dicairkan oleh peserta.
“Perlu ditekankan bahwa tunjangan hari tua ini tidak masuk ke dalam komponen penghasilan kena pajak dipotong setiap bulannya, sehingga tunjangan hari tua ini belum dikenakan pajak,” lanjut DJP.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pencairan JHT dalam waktu maksimal dua tahun dikenakan PPh final sebesar 0 persen untuk nilai hingga Rp50 juta dan 5 persen untuk bagian di atas Rp50 juta. Sementara itu, pencairan setelah melewati dua tahun dikenakan tarif progresif sesuai ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Kebijakan tersebut mendapat penolakan dari Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi), Mirah Sumirat.
Dia menilai, dana JHT merupakan hak pekerja yang berasal dari potongan upah selama masa kerja sehingga tidak semestinya dikenai pajak saat dicairkan.
“JHT kan hak pekerja. Itu keringat pekerja atau buruh yang dikumpulkan selama kerja puluhan tahun. Untuk bekal hidup ketika tidak bekerja lagi. Masak dipotong,” bebernya.
Aturan PPh 5 persen terhadap dana JHT, menurutnya, sangat tidak adil ketika pekerja sedang kesulitan ekonomi, terkena PHK. Dana tersebut menjadi berkurang signifikan akibat potongan tersebut.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.













