Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa bersama jajaran Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kemenkeu bersama tumpukan pakaian bekas impor ilegal di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (23/6/2026). (Foto: Inilah.com/Clara Anna).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkap 2 kasus peredaran pakaian bekas impor ilegal (balpres) di Tanjung Priok, Jakarta Utara dan Kalimantan Barat (Kalbar).
Direktur Jenderal Bea Cukai, Djaka Budi Utama menduga, pakaian impor bekas ilegal tersebut, masuk lewat perbatasan secara bertahap.
“Barang bekas ini, jalur masuknya dari Kalimantan. Tentunya dikumpulkan di perbatasan, secara bertahap. Sehingga bisa dipastikan, negara tetangga kita adalah pintu masuknya,” ujar Djaka kepada wartawan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (23/6/2026)
Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, balpres ilegal itu adalah produksi dari negara berkembang. Hanya saja, dia tidak mau menyebut negara asalnya.
“Kalau Anda lihat, barangnya ini kan jelek. Enggak sebagus yang dulu yang kita lihat kan. Mungkin sumbernya dari negara yang enggak jauh dari kita, sesama negara berkembang. Atau negara yang tidak terlalu maju. Kok masih bisa laku, ya,” kata Purbaya.
Purbaya membeberkan, pemerintah Indonesia mengalami kerugian material, imbas masuknya baju bekas ilegal tersebut. Peredaran balpres itu, menurunkan citra Indonesia di mata dunia. Karena dianggap tidak mampu memajukan produk dalam negeri.
“Kerugian lainnya, barang-barang seperti ini bisa menjadi sarana bagi masuknya penyakit. Apakah virus atau bakteri dari pakaian bekas itu. Selanjutnya, mengganggu perkembangan industri tekstil di dalam negeri,” tandasnya.
Sebanyak 43 peti kemas temuan DJBC, memuat 4.687 balpres dengan rata-rata 109 balpres per peti kemas. Nilai ekonominya mencapai Rp8 juta per bale. Sehingga total nilainya mencapai Rp37,49 miliar.
Sedangkan dari penindakan di lokasi Kubu Raya dan Mempawah, tim gabungan berhasil mengamankan 1.796 balpres pakaian bekas ilegal.
Adapun dari dua penindakan di Kalimantan Barat ini tim gabungan berhasil mengamankan 2.060 bale pakaian bekas ilegal. Dengan nilai ekonomis sekitar Rp8 juta per balpres, total nilai barang diperkirakan mencapai Rp16,48 miliar.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.











