Telkomsel, Indosat, dan XLSMART Sepakat Bahas Fitur Rollover Kuota

Sejumlah operator seluler yang tergabung dalam Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia sepakat merumuskan solusi terkait polemik kuota internet hangus yang saat ini menjadi perhatian publik dan sempat digugat ke Mahkamah Konstitusi.

Salah satu solusi yang disiapkan adalah memperluas pilihan paket internet dengan fitur akumulasi kuota atau rollover, sehingga sisa kuota pelanggan dapat digunakan pada periode berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Direktur Eksekutif ATSI Marwan O Baasir mengatakan pembahasan tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan dan rekomendasi Majelis Hakim MK dalam sidang gugatan kuota internet hangus.

“ATSI dan operator seluler dengan penuh iktikad baik dan tangan terbuka berusaha merumuskan alternatif formula dimaksud guna tetap menjaga keseimbangan antara kepentingan pelanggan, kualitas layanan, dan keberlanjutan penyelenggaraan layanan telekomunikasi di Indonesia,” kata Marwan dalam sidang pleno MK di Jakarta.

Menurutnya, hasil diskusi antara ATSI dan operator seluler menghasilkan empat poin utama yang akan menjadi dasar pengembangan layanan ke depan.

Poin pertama adalah penyediaan berbagai pilihan paket internet yang lebih fleksibel. Selain paket reguler atau non-rollover, operator juga akan terus mengembangkan paket dengan fitur rollover sehingga pelanggan memiliki lebih banyak pilihan sesuai kebutuhan penggunaan internet masing-masing.

Dengan skema tersebut, pelanggan dapat memilih paket yang paling sesuai dengan pola konsumsi data dan kemampuan finansial mereka.

Poin kedua adalah peningkatan transparansi informasi kepada pelanggan. Operator berkomitmen menyederhanakan informasi produk serta memperluas akses pelanggan untuk memantau penggunaan dan sisa kuota internet secara real-time.

Ketiga, operator akan memperkuat perlindungan konsumen melalui optimalisasi layanan pengaduan serta evaluasi berkala terhadap kualitas layanan yang diberikan.

Adapun poin keempat menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara kepentingan pelanggan, kualitas layanan, dan keberlanjutan industri telekomunikasi nasional.

Menurut Marwan, keseimbangan tersebut penting agar layanan internet tetap terjangkau bagi masyarakat sekaligus memungkinkan operator terus melakukan investasi jaringan dan inovasi layanan.

Ia menegaskan kesepakatan tersebut telah dibahas bersama seluruh operator besar di Indonesia, termasuk Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, dan XLSMART.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Intan Nur Rahmawanti, menyebut sebagian operator sebenarnya telah menyediakan layanan rollover kuota.

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan fitur akumulasi kuota memungkinkan diterapkan secara teknis dalam industri telekomunikasi.

BPKN berpandangan fitur rollover tidak harus diwajibkan untuk seluruh paket internet, melainkan dapat dihadirkan sebagai pilihan layanan tambahan bagi konsumen.

Selain itu, sejumlah negara juga telah menerapkan berbagai mekanisme perlindungan sisa kuota internet, mulai dari rollover, perpanjangan masa berlaku kuota, hingga skema perlindungan konsumen lainnya.

Karena itu, BPKN menilai perlu ada harmonisasi regulasi di sektor telekomunikasi agar lebih selaras dengan prinsip perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.