KPK Terima Vonis Kasus Kemnaker, Noel dkk Selangkah Lagi Dieksekusi ke Penjara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menerima vonis majelis hakim yang dijatuhkan kepada seluruh terdakwa kasus gratifikasi terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Salah satu vonis majelis hakim adalah menjatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan kepada Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025.

“KPK menyatakan menerima sepenuhnya putusan majelis hakim dalam perkara tindak pidana korupsi suap terkait pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dengan terdakwa Saudara Immanuel Ebenezer Gerungan dan kawan-kawan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Minggu (14/6/2026).

Budi mengatakan KPK menghormati dan mengapresiasi putusan majelis hakim. KPK menilai majelis hakim telah memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tersebut secara independen, objektif, serta berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan.

“KPK mencermati bahwa dalam pertimbangannya, majelis hakim mengambil alih dan sependapat dengan keseluruhan konstruksi hukum dan analisis yuridis pembuktian yang telah diuraikan jaksa penuntut umum KPK, termasuk pasal yang diterapkan dalam surat tuntutan,” sebut Budi.

KPK melihat putusan tersebut semakin menegaskan bahwa proses penanganan perkara yang dilakukan sejak tahap penyidikan, penuntutan, hingga pembuktian di persidangan telah berjalan pada koridor hukum yang tepat, dengan didasarkan pada alat bukti yang sah dan meyakinkan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.

“KPK juga mencatat bahwa seluruh terdakwa telah menyatakan menerima putusan tersebut. Dengan demikian, putusan ini menjadi cerminan bahwa proses peradilan telah memberikan kepastian hukum bagi para pihak sekaligus menjadi bagian penting dalam upaya penegakan hukum tindak pidana korupsi yang berkeadilan,” papar Budi.

Lebih jauh, Budi menuturkan kasus suap Noel dkk menjadi pengingat bahwa praktik korupsi pada sektor pelayanan publik maupun proses perizinan dan sertifikasi tidak dapat ditoleransi.

“KPK berharap putusan ini dapat memberikan efek jera, sekaligus menjadi pembelajaran bagi seluruh penyelenggara negara dan aparatur pemerintah agar senantiasa menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional, transparan, dan bebas dari konflik kepentingan,” ujar Budi.

Vonis Penjara untuk Noel dkk

Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel diputus bersalah menerima gratifikasi terkait sertifikasi K3 di Kemnaker dan dijatuhi hukuman penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Noel dinyatakan telah menerima gratifikasi senilai Rp3,43 miliar sebagai uang nonteknis pengurusan sertifikat K3 dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dalam kasus tersebut.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama dan dakwaan kumulatif kedua,” kata Hakim Ketua Nur Sari Baktiana saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Selain pidana penjara, Noel juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) pidana kurungan selama 90 hari. Tak hanya itu, Noel turut dihukum dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp3,43 miliar subsider 1 tahun penjara.

Selain Noel, terdapat 10 terdakwa lain dalam kasus penerimaan gratifikasi terkait sertifikasi K3 di Kemnaker yang juga telah dijatuhi hukuman.

Sepuluh terdakwa tersebut, yakni Temurila dan Miki Mahfud masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara; Fahrurozi 4 tahun penjara; Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi masing-masing 4 tahun 6 bulan penjara; Irvian Bobby Mahendro Putro 6 tahun penjara; serta Hery Sutanto 6 tahun 6 bulan penjara.

Selain pidana penjara, kesepuluh terdakwa juga dijatuhi hukuman denda masing-masing sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) pidana kurungan selama 90 hari.

Tak hanya itu, beberapa terdakwa juga dikenai pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti karena telah menikmati aliran dana korupsi, yakni Hery sebesar Rp7,59 miliar; Subhan Rp1,94 miliar; Gerry Rp828,5 juta; Bobby Rp36,04 miliar; Sekarsari Rp900 juta; Anita Rp1,35 miliar; Supriadi Rp3 miliar; serta Fahrurozi Rp35 juta, masing-masing dengan subsider 1 tahun penjara.

Adapun besaran uang pengganti tersebut merupakan nilai gratifikasi yang diterima para terdakwa dalam kasus itu.