Perwakilan BEM UI menggelar demonstrasi di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2026). (Foto: Inilah.com/Harris)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Polda Metro Jaya menjelaskan alasan di balik kebijakan sterilisasi kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI) dari aktivitas unjuk rasa. Kebijakan tersebut disebut telah melalui kajian teknis serta analisis terhadap dampak sosial yang dapat ditimbulkan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan kawasan Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan M.H. Thamrin merupakan jalur utama pergerakan kendaraan di Jakarta. Karena itu, konsentrasi massa di kawasan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan gangguan lalu lintas berskala luas.
“Konsentrasi massa di titik tersebut berisiko tinggi memicu kelumpuhan total lalu lintas yang berdampak domino hingga ke jalur-jalur arteri di sekitarnya,” kata Budi dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (12/6/2026).
Menurutnya, fungsi Bundaran HI saat ini tidak hanya sebagai pusat lalu lintas kendaraan. Kawasan tersebut juga telah menjadi simpul transportasi publik yang menghubungkan berbagai moda angkutan massal.
Di area itu terdapat Stasiun MRT Jakarta serta halte integrasi Transjakarta yang setiap hari melayani mobilitas ratusan ribu komuter. Karena itu, gangguan aktivitas di kawasan tersebut dinilai dapat berdampak langsung terhadap akses transportasi masyarakat.
“Di lokasi tersebut, terdapat Stasiun MRT Jakarta dan halte integrasi Transjakarta yang menjadi tumpuan mobilitas ratusan ribu kaum komuter setiap harinya, gangguan pada titik ini dinilai akan langsung memotong akses transportasi publik warga yang hendak bekerja atau beraktivitas,” ujarnya.
Selain aspek transportasi, Bundaran HI juga dipandang sebagai kawasan strategis yang menjadi pusat kegiatan ekonomi nasional serta perhotelan internasional. Kepolisian menilai stabilitas keamanan dan kenyamanan di wilayah tersebut perlu dijaga guna mendukung aktivitas ekonomi di pusat ibu kota.
Meski demikian, Polda Metro Jaya menegaskan kebijakan tersebut bukan bertujuan membatasi kebebasan berpendapat. Langkah itu disebut untuk menjaga keseimbangan antara hak menyampaikan aspirasi dan hak masyarakat dalam menggunakan fasilitas publik.
“Polri sama sekali tidak membatasi atau menghalangi adik-adik mahasiswa dalam menyampaikan aspirasinya. Namun, mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, kebebasan berekspresi harus tetap berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak mobilitas masyarakat luas,” ujar Budi.
Sebagai landasan hukum, kepolisian mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 232 Tahun 2015 tentang lokasi penyampaian pendapat di muka umum. Selain itu, Pasal 6 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 juga mengatur kewajiban menghormati hak orang lain serta menjaga ketertiban umum dalam pelaksanaan demonstrasi.
Sebagai alternatif, pemerintah bersama kepolisian telah menyiapkan tiga lokasi resmi untuk kegiatan penyampaian pendapat. Ketiga lokasi tersebut yakni Silang Selatan Monas, Parkir Timur Senayan, dan Alun-Alun Demokrasi DPR/MPR RI yang dinilai mampu menampung massa tanpa mengganggu mobilitas utama warga Jakarta.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.













