Pengakuan Mengejutkan Anggota BAIS soal Aksi Siram Air Keras ke KontraS

Reyhaanah Medium.jpeg

Rabu, 13 Mei 2026 – 16:31 WIB

Empat terdakwa kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, Rabu (13/5/2026).(Foto: inilah.com/Reyhaanah Asya)

Empat terdakwa kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, Rabu (13/5/2026).(Foto: inilah.com/Reyhaanah Asya)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, mengungkap motifnya perihal kasus tersebut.

Dalam persidangan, para terdakwa yang merupakan anggota Dema BAIS mengaku sempat mempertimbangkan melakukan pemukulan, terhadap Andrie Yunus sebelum akhirnya memilih menggunakan air keras.

“Terdakwa I mempunyai ide bagaimana kalau kita pukul saja. Namun, dibantah oleh Terdakwa II, tidak sependapat. Ya, betul?,” kata Oditur Militer saat membacakan dan mengonfirmasi keterangan para terdakwa di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, Rabu (13/5/2026).

“Jangan dipukuli, disiram saja pakai air pembersih,” jawab salah satu terdakwa.

Dalam sidang tersebut, para terdakwa menilai penyiraman menggunakan cairan pembersih lebih efektif dibanding melakukan pemukulan secara langsung.

“Siap, kalau dipukuli terlalu lama,” kata Terdakwa II.

“Cepat prosesnya. Lebih mudah dibanding dipukuli,” sambungnya.

Meski demikian, Terdakwa II mengaku tidak berpikir tindakan penyiraman air keras tersebut dapat menyebabkan luka berat terhadap korban.

“Siap, tidak berpikiran ke arah sana,” ungkapnya.

Sekadar informasi, Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus kembali tidak menghadiri sidang kasus penyiraman air keras yang diduga dilakukan anggota Dema BAIS di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, Rabu (13/5/2026).

Sidang tersebut digelar dengan agenda mendengarkan keterangan Andrie Yunus sebagai saksi tambahan dalam perkara tersebut.

Pantauan Inilah.com di lokasi, persidangan dimulai sekitar pukul 09.50 WIB. Namun, Andrie maupun tim kuasa hukumnya tidak terlihat hadir di ruang sidang.

Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta sebelumnya telah melayangkan dua kali panggilan resmi kepada Andrie untuk hadir sebagai saksi korban.

Pemanggilan pertama dilakukan pada sidang 6 Mei 2026. Sementara pemanggilan kedua dilakukan dalam sidang lanjutan pada 13 Mei 2026.

Meski demikian, Andrie tidak menghadiri kedua agenda persidangan tersebut.

Google

Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang