Urbanisasi di Indonesia selama bertahun-tahun dipromosikan sebagai jalan menuju perubahan hidup. Kota-kota besar seperti Jakarta dipandang sebagai ruang harapan, tempat di mana kemiskinan desa dapat ditinggalkan dan masa depan yang lebih baik dapat diperjuangkan.
Gedung-gedung tinggi, pusat konsumsi modern, dan geliat ekonomi metropolitan menghadirkan imajinasi tentang mobilitas sosial yang seolah terbuka bagi siapa saja.
Namun di balik narasi kemajuan itu, terdapat wajah lain kota yang jarang dibicarakan, yakni kota yang secara perlahan menyingkirkan mereka yang datang tanpa modal pendidikan, tanpa jaringan sosial, dan tanpa perlindungan.
Dalam situasi seperti itulah banyak perempuan migran muda akhirnya terdorong masuk ke sektor kerja informal yang rentan, termasuk oknum industri SPA yang beroperasi dalam ambiguitas hukum dan terindikasi membuka ruang eksploitasi seksual terselubung.
Kota ternyata tidak pernah benar-benar netral. Ia adalah arena kekuasaan yang mendistribusikan kesempatan dan risiko secara timpang. Mereka yang memiliki pendidikan tinggi, koneksi sosial, dan modal ekonomi dapat menikmati kota sebagai ruang peluang.
Sebaliknya, mereka yang datang dengan pendidikan rendah dan keterampilan terbatas harus menerima kota sebagai ruang bertahan hidup. Dalam banyak kasus, perempuan migran menjadi kelompok yang paling rentan menghadapi kerasnya mekanisme seleksi sosial perkotaan.
Salah satu informan penelitian penulis, IT, menceritakan bagaimana ia datang ke Jakarta dengan harapan sederhana untuk bekerja dan membantu ekonomi keluarga. Pendidikan hanya sampai SMP membuatnya kesulitan menembus pasar kerja formal.
Tanpa pengalaman dan tanpa jaringan, ia akhirnya mengikuti ajakan teman untuk bekerja di salah SPA di Jakarta. Awalnya ia mengira hanya bekerja sebagai terapis pijat biasa. Namun perlahan ia memahami bahwa pekerjaan tersebut menuntut lebih dari sekadar pelayanan kebugaran.
Kisah IT memperlihatkan bagaimana kota bekerja melalui penyaringan sosial yang halus tetapi kejam. Pekerjaan formal mensyaratkan ijazah, pengalaman, dan akses sosial, sementara ‘pintu yang cepat terbuka’ justru berada pada sektor kerja fleksibel yang minim perlindungan.
Pengalaman serupa juga dialami informan RN yang mengatakan bahwa bahkan lulusan berijazah tinggi pun sulit memperoleh pekerjaan layak. Pernyataan ini memperlihatkan bahwa masalahnya bukan sekadar kemampuan individu, melainkan struktur ekonomi kota yang tidak menyediakan akses kerja setara bagi semua orang.
Dalam situasi tersebut, perempuan migran dipaksa mengambil pilihan-pilihan yang sesungguhnya lahir dari keterbatasan. Apa yang tampak sebagai keputusan personal sering kali hanyalah bentuk lain dari strategi bertahan hidup.
Urbanisasi Indonesia berkembang seiring ekspansi sektor jasa dan konsumsi. Kota membutuhkan tenaga kerja murah untuk menopang industri hiburan, pelayanan, dan ekonomi informal. Namun pada saat yang sama, kota gagal menyediakan perlindungan sosial bagi mereka yang bekerja di sektor-sektor rentan tersebut.
Akibatnya, perempuan migran menjadi tenaga kerja yang mudah dipakai tetapi juga mudah disingkirkan. Mereka dibutuhkan untuk menjaga roda ekonomi informal tetap bergerak, tetapi ketika terjadi kekerasan, eksploitasi, atau razia moral, mereka pula yang pertama kali dikorbankan.
DS, salah satu informan lain penulis, menggambarkan kenyataan itu dengan kalimat yang sangat sederhana, yakni “Kota itu keras.” Kalimat tersebut sesungguhnya merangkum seluruh paradoks urbanisasi Indonesia.
Kota menjanjikan peluang, tetapi juga menciptakan tekanan hidup yang memaksa orang menerima pekerjaan apa pun demi bertahan. Maka itu bekerja di SPA atau ruang hiburan malam tidak dapat semata-mata dibaca sebagai pilihan bebas, melainkan sebagai konsekuensi dari struktur peluang yang timpang.
Persoalan menjadi semakin rumit ketika industri SPA beroperasi dalam wilayah abu-abu hukum. Banyak tempat memiliki izin resmi sebagai pusat kebugaran atau relaksasi, tetapi praktik di lapangan membuka ruang ‘layanan tambahan’ yang bersinggungan dengan eksploitasi seksual.
Ambiguitas hukum ini menciptakan asimetri kuasa yang tajam. Pemilik usaha memperoleh keuntungan ekonomi dan perlindungan administratif, sementara pekerja berada pada posisi paling rentan. Mereka tidak diakui sebagai pekerja formal yang memiliki hak ketenagakerjaan, tetapi ketika terjadi penertiban, merekalah yang paling mudah dikonstruksi sebagai pelanggar moral.
Fenomena ini memperlihatkan bagaimana tubuh perempuan migran menjadi arena negosiasi antara ekonomi, moralitas, dan kekuasaan. Kota modern membutuhkan tubuh perempuan untuk menopang industri hiburan dan konsumsi, tetapi pada saat yang sama menstigma mereka sebagai ancaman moral.
Dalam logika seperti ini, perempuan pekerja di sektor hiburan dipandang rendah, meskipun sistem ekonomi kota sendiri yang menciptakan kondisi yang mendorong mereka masuk ke sana.
LA, salah satu informan, mengatakan bahwa sistem memang mencari perempuan yang ‘mudah dieksploitasi’. Pernyataan ini memperlihatkan bahwa eksploitasi seksual tidak berdiri sendiri sebagai persoalan individu, melainkan bagian dari mekanisme ekonomi urban yang memanfaatkan kerentanan sosial.
Ketika perempuan migran tidak memiliki pendidikan tinggi, dokumen administratif yang lengkap, atau akses pekerjaan layak, maka tubuh mereka menjadi komoditas yang paling mudah dinegosiasikan dalam pasar kerja informal.
Stigma sosial memperparah situasi tersebut. Perempuan yang bekerja di ruang hiburan tidak hanya menghadapi risiko ekonomi dan kekerasan, tetapi juga tekanan moral yang terus-menerus. Banyak dari mereka hidup dalam rasa malu, ketakutan, dan keterasingan sosial. RS, seorang informan lain, mengaku sering mempertanyakan apakah pekerjaannya ‘halal’ atau tidak.
Pertanyaan itu memperlihatkan bagaimana stigma masyarakat telah merasuk hingga ke kesadaran paling pribadi. Mereka tidak hanya dieksploitasi secara ekonomi, tetapi juga dibebani rasa bersalah secara psikologis.
Di sisi lain, negara sering kali hadir melalui pendekatan yang moralistik dan represif. Razia lebih banyak menyasar pekerja perempuan dibanding pemilik usaha atau jaringan perantara yang memperoleh keuntungan besar.
Dalam banyak kasus, pekerja diposisikan sebagai objek penertiban dan bukan sebagai warga negara yang membutuhkan perlindungan. Padahal mereka justru berada pada titik paling rentan dalam rantai eksploitasi tersebut.
Kondisi ini menunjukkan adanya kegagalan serius dalam tata kelola urban dan perlindungan sosial. Kota dibangun dengan orientasi investasi dan pertumbuhan ekonomi, tetapi mengabaikan dimensi keadilan sosial.
Ruang hidup murah semakin sempit, biaya hidup semakin tinggi, sementara pekerjaan layak tidak tersedia secara merata. Akibatnya perempuan migran harus tinggal di lingkungan padat, rawan banjir, dan minim layanan publik. Tekanan ekologis dan ekonomi itu kemudian mendorong ketergantungan pada pekerjaan yang cepat menghasilkan uang, meskipun penuh risiko.
Untuk itu penting untuk memahami bahwa ‘pilihan’ bekerja di sektor prostitusi tidak dapat dilepaskan dari struktur yang membatasi kebebasan mereka. Amartya Sen (1992) membedakan antara pilihan formal dan kebebasan substantif.
Seseorang mungkin tampak memilih secara sadar, tetapi sesungguhnya pilihan tersebut lahir karena seluruh opsi lain telah dipersempit oleh kemiskinan, rendahnya pendidikan, stigma, dan ancaman pengangguran.
Ketika masyarakat hanya melihat perempuan migran sebagai individu yang ‘salah memilih jalan hidup’, maka masyarakat sedang menutupi fakta bahwa struktur sosial telah memilihkan jalan itu bagi mereka sejak awal.
Karena itu persoalan eksploitasi seksual terhadap perempuan migran tidak dapat diselesaikan hanya dengan pendekatan moral. Yang dibutuhkan adalah perubahan cara pandang dalam melihat kota dan pembangunan.
Kota yang adil bukan hanya kota dengan gedung tinggi dan investasi besar, tetapi kota yang mampu melindungi mereka yang paling rentan. Negara harus menghadirkan perlindungan kerja bagi sektor informal, kanal pengaduan aman bagi korban kekerasan, layanan publik tanpa stigma, serta akses pendidikan dan pelatihan yang benar-benar membuka peluang hidup baru.
Perguruan tinggi, organisasi masyarakat sipil, dan lembaga pendidikan juga harus mengambil peran penting dalam membangun kesadaran kritis tentang hak atas kota, kesetaraan gender, dan keadilan sosial. Pendidikan tidak boleh hanya mengajarkan keterampilan kerja, tetapi juga harus membangun kemampuan warga untuk memahami struktur ketimpangan yang membentuk hidup mereka.
Pada akhirnya, kisah perempuan migran di ruang-ruang tersembunyi kota memperlihatkan bahwa urbanisasi Indonesia masih menyisakan luka yang dalam. Di balik gemerlap pembangunan, terdapat tubuh-tubuh perempuan yang menopang ekonomi kota dengan kesunyian, kompromi moral, dan kerentanan yang terus-menerus.
Ketika pemilik usaha berkata bahwa “mereka datang sendiri”, yang sering dilupakan adalah fakta bahwa mereka datang karena didorong oleh kemiskinan, minimnya kesempatan hidup, dan absennya perlindungan negara.
Jika urbanisasi benar-benar ingin disebut sebagai proyek kemajuan, maka ukuran keberhasilannya bukan jumlah mal, investasi, atau gedung pencakar langit, melainkan sejauh mana kota mampu mengurangi jeratan terhadap perempuan migran yang hidup di ruang-ruang paling tersembunyi.
Sebab kota yang manusiawi bukan kota yang membiarkan tubuh perempuan menjadi komoditas dari ketimpangan, tetapi kota yang memastikan setiap warganya memiliki hak yang sama untuk hidup bermartabat.













