Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (4/5/2026).(Foto: inilah.com/Clara Anna Scholastica)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) masih terus dievaluasi. Kelanjutan kebijakan ini bergantung pada kondisi harga minyak dunia dan efisiensi anggaran.
“Kita lihat dulu seperti apa perkembangan minyak dunia. Dan kita lihat apakah kita masih ngirit sedikit-sedikit atau enggak. Tapi kalau keadaan membaik, ya sudah kita lepas lagi, kembali normal,” ujar Purbaya kepada wartawan, di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (4/5/2026).
Kebijakan WFH satu hari dalam sepekan merupakan langkah pemerintah untuk menghemat bahan bakar minyak (BBM) sebagai bagian dari menjaga ketahanan ruang fiskal. Purbaya menilai dampak dari WFH cenderung netral hingga positif ke perekonomian.
“Cuma dampaknya nungkin netral atau positif kepada ekonomi ya,” kata dia.
Namun, bendahara negara itu mengaku terdapat sejumlah faktor lain yang turut menahan laju pertumbuhan ekonomi. Meskipun begitu, dia mengatakan pemerintah akan segera melakukan perbaikan.
“Ada faktor lain yang memperlambat ekonomi, tapi nanti kita betulin dalam waktu dekat, tidak terlalu lama. Besok kan pengumuman data pertumbuhan ekonomi ya, katanya bagus,” jelasnya.
Sebagai informasi, pemerintah telah menetapkan kebijakan WFH setiap hari Jumat bagi ASN. Namun, kebijakan ini dikecualikan bagi sektor strategis dan layanan publik untuk memastikan pelayanan terhadap masyarakat tidak terganggu dan aktivitas ekonomi tetap berjalan normal.
Sebelumnya, Pemerintah resmi menetapkan kebijakan WFH bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebanyak satu hari dalam seminggu, yakni setiap hari Jumat. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan kebijakan ini diambil sebagai respons atas gejolak pasokan energi global akibat konflik di Timur Tengah.
“Penerapan work from home bagi ASN, aparatur sipil negara, di instansi pusat dan daerah, yang dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat,” ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual, Selasa (31/3/2026).
Kebijakan ini telah diatur melalui Surat Edaran Kementerian PANRB dan Kemendagri. Sementara untuk sektor swasta, pengaturannya akan menyusul melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan dengan tetap memperhatikan kebutuhan masing-masing bidang usaha.
“Pengaturan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan juga mencakup gerakan efisiensi penggunaan energi di tempat kerja,” kata Airlangga.
Airlangga menegaskan, WFH tidak berlaku bagi sektor pelayanan publik dan strategis. “Yaitu sektor layanan publik seperti kesehatan, keamanan, kebersihan, serta sektor strategis seperti industri atau produksi, energi, air, bahan pokok, makanan minuman, perdagangan, transportasi, logistik, dan keuangan,” tutur dia.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.











