Dituding Lampaui Kewenangan soal Kajian Parpol, Begini Sikap Tegas KPK

Reyhaanah Medium.jpeg

Jumat, 24 April 2026 – 17:18 WIB

 Jubir KPK, Budi Prasetyo memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025). (Foto: inilah.com/Rizki Aslendra)

Jubir KPK, Budi Prasetyo memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025). (Foto: inilah.com/Rizki Aslendra)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons anggapan bahwa lembaga tersebut melampaui kewenangan terkait rekomendasi perbaikan tata kelola partai politik. KPK menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi pencegahan korupsi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan kajian yang dilakukan lembaganya memang ditujukan untuk menutup celah praktik korupsi, termasuk di sektor politik.

“Kajian yang dilakukan oleh KPK adalah dalam rangka pencegahan korupsi yang tentu itu adalah tugas fungsi yang dimiliki oleh KPK dalam upaya pemberantasan korupsi,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (24/4/2026).

Menurutnya, sektor politik menjadi fokus karena memiliki peran penting dalam melahirkan pemimpin nasional dan pejabat publik. Dari kajian tersebut, KPK berupaya memetakan potensi kerawanan dalam pengelolaan partai politik.

“Inilah bangsa kita kemudian melahirkan pembina nasional ataupun pejabat-pejabat publik, sehingga dengan kajian ini kami melakukan diagnosa terhadap ruang ataupun celah-celah yang masih ada dalam tata kelola partai politik,” ujarnya.

Budi menjelaskan, hasil kajian itu nantinya akan menjadi bahan rekomendasi bagi para pemangku kepentingan untuk melakukan pembenahan.

“Ya kemudian nanti dilakukan tindak lanjut untuk kemudian kita sama-sama menutup ruang-ruang yang memang menjadi pemicu timbulnya suatu tindak pidana korupsi,” jelas Budi.

KPK juga menyoroti persoalan tingginya biaya politik yang dinilai masih menjadi masalah dalam sistem politik nasional.

Ia menambahkan, temuan tersebut tidak hanya berasal dari kajian internal, tetapi juga dari penanganan perkara yang pernah dilakukan KPK. Salah satunya terkait dugaan praktik pendanaan politik dalam Pilkada.

“Ini tidak hanya lahir dari kajian KPK, tapi ini juga terungkap dari beberapa perkara yang kita lakukan di KPK, di antaranya dalam perkara Ponorogo, kami mendapatkan dugaan adanya pihak-pihak yang menjadi pemodal politik kepada calon bupati saat itu ketika mengikuti kontestasi Pilkada 2024,” pungkasnya.

Google

Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang