Pertanyaan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani yang mempertanyakan “apa ruginya” perusahaan telekomunikasi jika skema sisa kuota internet hangus dihapuskan, membuka ruang untuk membedah fakta fundamental yang selama ini luput dari perhatian publik.
Dalam sidang perkara pengujian UU Cipta Kerja Kamis (16/4/2026) kemarin, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) bersama seluruh operator seluler telah memberikan standing point yang seragam.
Layanan internet seluler adalah jasa akses berbasis kapasitas terbatas, bukan komoditas fisik.
Lebih dari sekadar urusan margin perusahaan, mewajibkan akumulasi sisa kuota tanpa batas waktu (rollover) menyimpan “bom waktu” efek domino yang siap merusak ekosistem ekonomi digital nasional.
Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O. Baasir, menyatakan bahwa industri telekomunikasi selalu mengapresiasi dan menempatkan konsumen sebagai prioritas utama. Pihaknya memastikan akan tunduk pada seluruh peraturan perundang-undangan, termasuk putusan dari MK nantinya.
Namun, Marwan menegaskan bahwa seluruh layanan yang diberikan operator saat ini telah dipertimbangkan secara matang, termasuk merujuk pada praktik terbaik (best practice) di kawasan Asia.
“Jadi kami akan ikutin itu (aturan dan praktik terbaik),” kata Marwan dalam pernyataannya beberapa waktu lalu. .
Kiamat Era Internet Murah Nasional
Berdasarkan data pemeringkatan industri global terkini, membuktikan bahwa Indonesia saat ini merupakan negara dengan tarif internet seluler termurah kedua di dunia.
Harga murah ini bisa dicapai berkat skema penjualan berbatas waktu, yang memungkinkan terjadinya subsidi silang antar-pelanggan.
Di sisi operasional, “bahan baku” internet yakni spektrum frekuensi, disewa oleh operator dari pemerintah dengan skema berbatas waktu.
Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi ini wajib dibayar setiap tahun dan harganya terus naik, terlepas dari spektrum tersebut dipakai atau tidak oleh pelanggan. Jika operator dipaksa menyediakan kuota abadi, beban BHP ini tidak akan tertutup, dan operator terpaksa harus menaikkan tarif dasar internet secara drastis ke masyarakat luas.
Penjegalan Target Infrastruktur
Penghapusan masa aktif kuota dipastikan akan menggerus porsi pendapatan dan laba bersih operator.
Padahal, setoran dividen dari BUMN telekomunikasi sangat diandalkan untuk menyokong target badan pengelola investasi Danantara.
Merujuk pada laporan kinerja emiten di pasar modal, saat ini rata-rata margin laba bersih operator seluler di luar Telkomsel (yang berada di level 18,7 persen) masih sangat tertekan.
Ketika laba anjlok, belanja modal (Capex) perusahaan akan langsung dipotong. Imbasnya, target pemerintah untuk menaikkan peringkat kecepatan internet Indonesia—yang saat ini masih terpuruk di posisi 73 dari 103 negara berdasarkan data indikator global—dipastikan akan gagal tercapai.
Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Terancam
Kontribusi ekonomi digital terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia saat ini masih tertahan di kisaran 7-8 persen, dengan sumbangsih langsung industri telekomunikasi hanya sekitar 1,6 persen.
Angka ini jauh tertinggal dibandingkan negara tetangga seperti Vietnam, di mana ekonomi digitalnya sudah menyumbang lebih dari 16 persen terhadap PDB.
Jika laba industri seluler terus ditekan melalui regulasi yang memaksa, margin investasi akan semakin tipis.
Kondisi ini berisiko membuat investor kabur, harga saham sektor telekomunikasi ambrol, dan ujungnya menghambat cita-cita besar Presiden untuk mencapai pertumbuhan PDB 8 persen pada tahun 2029.
Kalah Saing Secara Global Akibat Regulasi Tak Sehat
Praktik kuota prabayar berbatas waktu sejatinya adalah standar universal. Operator telekomunikasi di kawasan regional jauh lebih sehat karena didukung tata kelola regulasi yang proporsional.
Berdasarkan data bursa saham regional baru-baru ini, saham grup Singtel bahkan menembus rekor tertinggi (All-Time High) lantaran anak perusahaannya di Thailand (AIS) dan India (Airtel) rutin membagikan dividen jumbo.
Sebagai perbandingan komparatif, AIS di Thailand mampu membagikan dividen setara dengan Telkomsel meski jumlah pelanggannya hanya sepertiga. Hal ini wajar karena pengeluaran rata-rata per pelanggan (Average Revenue Per User/ARPU) di Thailand tercatat 3 kali lipat lebih besar dari Indonesia, namun mereka tetap beroperasi dalam ekosistem kuota berbatas waktu yang disiplin.
Hal serupa terjadi di Timur Tengah, di mana operator raksasa seperti Zain KSA (Arab Saudi) juga memberlakukan masa aktif ketat secara mutlak pada seluruh paket prabayarnya. Di India, pemerintah bahkan turun tangan menetapkan tarif batas bawah agar tidak terjadi perang harga yang mematikan industri.
Ancaman PHK Massal
Industri telekomunikasi adalah tulang punggung bagi jutaan entitas bisnis di level akar rumput, mulai dari perusahaan penyedia menara BTS, kontraktor jaringan, hingga jutaan UMKM konter pulsa di seluruh pelosok negeri.
Jika struktur bisnis operator hancur akibat “subsidi paksa” kuota abadi ini, roda perputaran uang di jaringan ritel bawah akan melambat drastis. Efek paling menakutkan dari lesunya industri ini adalah gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) besar-besaran, yang justru bertolak belakang dengan visi negara untuk menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya.













