Belajar dari ‘Cuti’ Lebaran Yaqut, Bos Maktour tak Kunjung Tersangka Juga Privilese?

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mendesak KPK segera menetapkan status tersangka dan menahan pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur. Ditengarai ada gelagat tidak beres setelah pencekalan terhadap Fuad tiba-tiba tidak diperpanjang oleh lembaga antirasuah tersebut.

Muncul kekhawatiran, Fuad mendapatkan keistimewaan serupa dengan eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang sempat dibiarkan keluar rutan menjadi tahanan rumah saat Lebaran.

“Sudah pernah dicekal, eh tiba-tiba tidak diperpanjang. Sampai sekarang belum tersangka, berarti ada ketimpangan lagi. Seharusnya ada penegakan hukum yang serupa. FM ini layak jadi tersangka karena KPK sendiri yang pernah mencekalnya sebagai pihak swasta. Jadi, ya harus segera ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan,” ujar Boyamin kepada Inilah.com, Selasa (24/3/2026).

Langkah KPK yang membiarkan Fuad tetap bebas dianggap sebagai kecerobohan besar. Boyamin menilai KPK melakukan blunder beruntun, mulai dari pelonggaran status Yaqut hingga nasib status hukum Fuad yang tidak jelas.

“Nah, ketika Fuad Maktour belum diapa-apain, itu menurut saya salah satu kecerobohan KPK lagi. Selain blunder penahanan rumah Yaqut, sekarang blunder karena pihak swasta juga belum dinyatakan tersangka,” kata Boyamin.

Ia pun mempertanyakan logika KPK yang sempat mencekal Fuad namun ujung-ujungnya tidak menetapkan status hukum yang tegas. Boyamin menduga ada pihak swasta lain atau pengusaha travel yang ikut bersekongkol dengan oknum pejabat di Kementerian Agama saat itu.

“Terlepas dari alat buktinya, saya bisa melihat secara jernih bahwa ada azas praduga tidak bersalah. Mungkin orang lain atau pengusaha travel lain yang malah diduga bersekongkol dengan oknum pejabat di Kementerian Agama waktu itu,” ucapnya.

Boyamin menegaskan, skandal korupsi kuota haji ini harus dibongkar secara utuh, termasuk aktor pengusahanya. Ia menantang KPK untuk membuktikan bukti keterlibatan pihak swasta agar kasus ini tidak menguap begitu saja.

“Saya tidak hanya fokus pada Fuad Masyhur, tapi pada siapa pihak swastanya. Siapa yang menerima buktinya? Kalau selama ini indikasinya memang Fuad Masyhur karena dia dicekal. Tapi kalau buktinya tidak cukup, ya orang lain lagi yang jadi tersangka. Karena dalam kasus korupsi, harus ada pengusaha dan penguasanya,” tegas Boyamin.

Kronologi Perkara

Kasus ini sendiri berakar dari bancakan tambahan kuota 20 ribu jemaah untuk tahun 2024. Padahal, kuota hasil lobi Presiden Joko Widodo dengan Putra Mahkota Arab Saudi, Mohammed bin Salman, itu awalnya ditujukan untuk memangkas antrean haji reguler yang di beberapa daerah sudah tembus 47 tahun.

Namun, kuota tersebut justru dibagi rata 50:50 antara jemaah reguler dan haji khusus. Investigasi KPK pun mulai mengarah ke pihak travel, termasuk Maktour. Pemeriksaan terhadap Wakil Kamtib Syuriyah PWNU DKI Jakarta, Muzakki Cholis, pada Januari 2026, mulai menyingkap adanya lobi-lobi dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

“Pemeriksaan saksi dari pihak PWNU didalami pengetahuannya terkait inisiatif-inisiatif dari PIHK untuk melakukan pembagian kuota haji khusus,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Senin (12/1/2026).

Lobi ini diduga kuat berkaitan dengan penggunaan hak diskresi Menteri Agama. Informasi yang dihimpun menyebutkan adanya dugaan pengalihan 50 persen kuota haji khusus melalui asosiasi yang dikoordinasikan oleh Fuad Hasan Masyhur.

Bahkan, paspor calon jemaah diduga dikumpulkan melalui Maktour untuk memuluskan siasat tersebut. Informasi yang dihimpun menyebut, Ismail R Mahsyur, keponakan Fuad, diduga yang bertugas untuk mengumpulkan paspor dan uang dari para travel ke pihak Kemenag.

“Diduga ada juga inisiatif ataupun motif dari PIHK atau biro travel untuk memanfaatkan diskresi yang dilakukan Kementerian Agama,” tambah Budi Prasetyo.

Drama ‘Cuti’ Lebaran Yaqut

Diketahui, penahanan Yaqut beralih menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026) lalu. Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan tahanan rumah bagi Yaqut dilakukan setelah KPK menerima permohonan dari pihak keluarga.

Penahanan Yaqut kembali dialihkan menjadi tahanan rutan pada Senin (23/3/2026). KPK telah kembali menahan Yaqut hari ini setelah Yaqut menjalani serangkaian tes kesehatan.

Upaya KPK kembalikan Yaqut ke Rutan dianggap sudah telat. Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menyebut kegaduhan soal status tahanan rumah Yaqut telanjur merusak nama baik lembaga antirasuah di mata publik.

Meskipun per Selasa (24/3/2026) Yaqut resmi dijebloskan lagi ke sel usai menjalani tes kesehatan, Yudi menyebut kepercayaan masyarakat sudah kadung rontok.

“Walau akhirnya KPK mencabut status tahanan rumah dan mengembalikan Yaqut ke rutan, namun nasi sudah menjadi bubur, kecaman terhadap KPK marak di pemberitaan dan sosmed, tentu ini berbahaya bagi upaya KPK untuk mengembalikan citra mereka agar kembali dipercaya oleh masyarakat,” kata Yudi kepada wartawan.

Yudi mengingatkan, korupsi itu kejahatan luar biasa yang butuh efek jera, bukan keistimewaan. Baginya, alasan apa pun dari gedung Merah Putih saat ini sudah tidak akan mempan di telinga masyarakat. Satu-satunya cara menebus dosa adalah dengan mempercepat persidangan kasus kuota haji ini.

“Jawaban apapun dari KPK sudah tidak akan digubris publik, sehingga KPK yang sudah menyadari kesalahannya haruslah mempercepat kasus kuota haji agar segera dibawa ke pengadilan agar publik secara transparan bisa melihat hasil kerja KPK dalam kasus itu,” ujarnya.